Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Tarif Parkir Tak Sesuai Perda , Suryajiyoso : Jangan Seenaknya,Pengelola Juga Wajib Ganti Kendaraan Hilang

Tarif Parkir Tak Sesuai Perda , Suryajiyoso : Jangan Seenaknya,Pengelola Juga Wajib Ganti Kendaraan Hilang

  • account_circle Naw
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Mahkamah Agung menegaskan pengelola parkir wajib mengganti kendaraan konsumen yang hilang. Di Madiun, tarif parkir tak sesuai Perda viral dan berujung sanksi Dishub.

NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Praktik parkir yang merugikan konsumen kembali menjadi sorotan publik. Selain persoalan tarif parkir yang dinilai tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun dan sempat viral di media sosial, aspek tanggung jawab pengelola parkir atas keamanan kendaraan juga mendapat perhatian serius dari pakar hukum.

Mahkamah Agung (MA) secara tegas telah membangun yurisprudensi yang mewajibkan pengelola parkir bertanggung jawab penuh atas kendaraan konsumen, termasuk memberikan ganti rugi apabila terjadi kehilangan akibat kelalaian pengelola. Kewajiban tersebut lahir dari hubungan hukum penitipan barang antara konsumen dan pengelola parkir.

Penegasan itu tercantum dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 124/PK/PDT/2007 terkait perkara PT Securindo Packatama Indonesia. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan pengelola parkir lalai menjaga keamanan sehingga diwajibkan mengganti nilai kendaraan konsumen yang hilang.

Putusan senada juga tercermin dalam Putusan Nomor 2078 K/Pdt/2009. MA menilai pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan sepeda motor yang disebabkan kelalaian petugasnya.

Dasar hukum yang digunakan antara lain Pasal 1367 KUH Perdata serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Advokat sekaligus Dosen di UT Suryajiyoso, S.H., M.H., menegaskan bahwa rangkaian putusan MA tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

“Usaha parkir bukan sekadar menyediakan lahan. Ketika konsumen menyerahkan kendaraan dan menerima karcis, di situ lahir perjanjian penitipan barang. Pengelola wajib menjaga dan bertanggung jawab penuh,” ujarnya, Minggu (04/01).

Ia menambahkan, setiap klausul yang menyatakan pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan merupakan klausul yang batal demi hukum.

“Yurisprudensi MA seharusnya menjadi acuan utama aparat penegak hukum. Jika kehilangan terjadi akibat kelalaian pengelola, maka ganti rugi wajib diberikan sesuai nilai kendaraan,” tegasnya.

MA sebelumnya juga menegaskan hal serupa dalam Putusan Nomor 3416/Pdt/1985 yang menyatakan bahwa usaha parkir adalah perjanjian penitipan barang, bukan sekadar sewa tempat. Konsekuensinya, pengelola memikul tanggung jawab hukum penuh atas keamanan kendaraan konsumen.

Dalam konteks perlindungan konsumen, Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku yang mengalihkan atau menghapus tanggung jawab. Oleh karena itu, tulisan pada karcis parkir yang menyebut “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” dinyatakan tidak sah secara hukum.

Sementara itu, di Kota Madiun, praktik penarikan tarif parkir yang tidak sesuai Perda dan viral di media sosial juga telah mendapat perhatian serius.

Dinas Perhubungan Kota Madiun menjatuhkan sanksi tegas kepada juru parkir yang terbukti memungut tarif di luar ketentuan, sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan hak masyarakat.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IJAZAH

    Ijazah Diduga Palsu, Anggota DPRD Kediri Terancam Tersangka, AMI Bongkar Kejanggalan Fatal

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Kediri mencuat. AMI bongkar kejanggalan fatal dan desak penetapan tersangka serta pemecatan. NEWSTUJUH.COM,  KEDIRI – Integritas lembaga legislatif Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan tajam publik. Seorang anggota DPRD Kabupaten Kediri berinisial AA diduga kuat menggunakan ijazah palsu sebagai syarat administratif pencalonan hingga akhirnya menduduki kursi wakil rakyat. Dugaan tersebut […]

  • Marc Marquez Alami Kecelakaan Horor di Mandalika 2025

    Kutukan Mandalika! Marc Marquez Kecelakaan Horor di Lap Pertama, Bahu Retak

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 156
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , LOMBOK – Kutukan Mandalika kembali menimpa Marc Marquez. Pembalap berjuluk Baby Alien itu mengalami kecelakaan horor di lap pertama MotoGP Mandalika, Minggu siang, 5 Oktober 2025. Insiden terjadi ketika motor Marquez ditabrak oleh Marco Bezzecchi di tikungan pertama Sirkuit Mandalika. Dalam tayangan SPOTV, Marquez terlihat sedang menikung ke kanan, namun Bezzecchi yang gagal mengontrol […]

  • Illustrasi Polisi gadungan (Foto : editing @newstujuh,Ady Noryanto)

    Janda Muda Di Magetan Tertipu Pria Seorang Polisi Gadungan

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 294
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MAGETAN – Seorang perempuan warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur RN (21) tertipu Polisi gadungan dan melaporkannya ke Polsek Bendo Polres Magetan. Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan bahwa pihak kepolisian dari Polsek Bendo beberapa hari lalu menerima laporan dari seorang perempuan sebelumnya pernah menikah yang masih berusia 21 tahun. Terungkap […]

  • Mbok Yem semasa hidup

    Mbok Yem , Pemilik Warung Dengan Ketinggian 3.150 MDPL Meninggal Dunia

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 180
    • 1Komentar

    NewsTujuh.com , MAGETAN – Mbok Yem,yang bernama asli Wakiyem adalah pemilik warung tertinggi yang berada di puncak Gunung Lawu yang terletak di perbatasan propinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mbok Yem memilih membuka rumah makan di tempat dengan ketinggian 3.150 mdpl atau hanya selisih 115 mdpl dari puncak Gunung Lawu. Warungnya sudah ada sejak 1980-an. Warung […]

  • Walikota Madiun Maidi bersama Kapolres Madiun Kota melakukan security check dalam launching program Makan Bergizi Gratis di SPPG Jalan Ciliwung Taman Kota Madiun (Foto : Naw,NewsTujuh)

    SPPG Polri Gandeng Pemkot Madiun Dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 776
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Pemerintah Kota Madiun meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggandeng Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri sebagai mitra pendistribusian. Acara peluncuran berlangsung di Jalan Ciliwung, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Senin 15 September 2025 Program ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan gizi bagi anak-anak di Kota Madiun. Pada tahap awal […]

  • PR

    PR IPM PonpesMU Manafi’ul ‘Ulum Sambi Gelar MUSRAN ke-X, Estafet Gerakan Menuju Organisasi Berkemajuan

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Nugie
    • visibility 4
    • 0Komentar

    PR IPM PonpesMU Manafi’ul ‘Ulum Sambi menggelar MUSRAN ke-X sebagai estafet gerakan menuju organisasi pelajar Muhammadiyah berkemajuan. NEWSTUJUH.COM,  BOYOLALI — Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PR IPM) PonpesMU Manafi’ul ‘Ulum Sambi sukses menyelenggarakan Musyawarah Ranting (MUSRAN) ke-X pada Sabtu (17/1/2026) di aula utama pondok. Kegiatan ini mengusung tema “Estafet Gerakan: Lanjutkan Perjuangan Menuju Organisasi Berkemajuan.” […]

expand_less