Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Surabaya » Warga Karangbong Lawan PT Bernofarm, Dugaan Manipulasi Dokumen dan Pelemahan Laporan Polisi Mencuat

Warga Karangbong Lawan PT Bernofarm, Dugaan Manipulasi Dokumen dan Pelemahan Laporan Polisi Mencuat

  • account_circle Naw
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • comment 0 komentar

Konflik warga Karangbong vs PT Bernofarm memanas. Imam Syafi’i menuduh adanya dugaan manipulasi dokumen perizinan dan pelemahan laporan oleh penyidik Polresta Sidoarjo. Warga mendesak penegakan hukum atas alih fungsi sempadan sungai.

NEWSTUJUH.COM,  SIDOARJO – Konflik hukum antara warga Karangbong dan perusahaan farmasi besar PT Bernofarm semakin memanas. Persoalan bermula dari dugaan pencaplokan aset negara berupa sempadan sungai yang kini dijadikan bangunan perusahaan, namun berkembang menjadi tuduhan adanya upaya melemahkan laporan oleh oknum penyidik di Polresta Sidoarjo.

Pelapor, Imam Syafi’i, menegaskan bahwa perjuangannya kini bukan hanya menghadapi perusahaan dan birokrasi Pemkab Sidoarjo, tetapi juga dugaan praktik tidak profesional oleh penyelidik yang menangani laporannya.

Syafi’i sebelumnya telah mengadukan PT Bernofarm ke berbagai lembaga, termasuk Ombudsman RI, atas pembangunan gedung dua lantai dan pagar baru di tepi Sungai Afvour Karangbong–Banjarkemantren, area yang seharusnya menjadi zona lindung. Ia menduga terdapat manipulasi dokumen perizinan sejak 1988–1993.

Penyelidik Dinilai Alihkan Fokus ke Sengketa Perdata. Legal Standing Pelapor Dipersoalkan Penyidik.

Ketegangan mencuat setelah Imam Syafi’i menerima surat balasan dari pengawas internal Polresta Sidoarjo melalui aplikasi Dumas Presisi, menanggapi laporannya ke Itwasum Mabes Polri.

Dalam dokumen tersebut, penyidik Unit Tipidter Idik II Polresta Sidoarjo, Bripda Dany, mempertanyakan legal standing Syafi’i sebagai pelapor karena tidak memiliki alas hak atas tanah yang dipersoalkan, sementara perusahaan memegang dokumen SHM/SHGB.

Syafi’i menilai langkah penyidik tersebut tidak relevan dan justru bertujuan mengalihkan kasus pidana menjadi sengketa perdata biasa.

“Ini bentuk pelemahan pelapor. Penyidik tampak ingin menggeser dugaan tindak pidana manipulasi dan penyerobotan tanah sempadan sungai ke ranah perdata,” tegasnya dalam surat tanggapan resmi.

Warga Tegaskan Hak Melapor Dilindungi UU

Syafi’i mengutip Pasal 108 ayat (1) KUHAP dan UU PPLH, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana yang mengancam kepentingan publik dan lingkungan hidup, tanpa harus menjadi pemilik lahan terdampak langsung.

Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Swasta, dugaan Manipulasi: Peta Bidang, SHM, hingga IMB 1993

Dalam tanggapannya, Syafi’i merinci sejumlah dokumen yang diduga dimanipulasi untuk melancarkan pembangunan di area sempadan sungai, yaitu:

  • Peta Bidang Tanah

  • SHM

  • IMB Tahun 1993

Menurutnya, dokumen tersebut diterbitkan tanpa rekomendasi teknis dari Dinas PU-BMSDA, padahal lokasi yang dimaksud masuk dalam sempadan sungai—yang merupakan kekayaan negara dan tidak dapat dijadikan hak milik pribadi maupun perusahaan.

“Tanah sempadan sungai dikuasai negara. Tidak boleh dialihkan menjadi hak milik swasta. Ini pelanggaran serius,” ujarnya.

Warga Minta Penyidik Fokus ke Unsur Pidana

Syafi’i mendesak penyidik Polresta Sidoarjo agar bekerja profesional dan tidak menghalangi proses hukum dengan mempersoalkan legal standing warga.

Ia menegaskan bahwa unsur pidana yang harus ditelusuri adalah:

  • dugaan manipulasi dokumen perizinan,

  • dugaan penyerobotan tanah negara,

  • dugaan pelanggaran lingkungan hidup,

  • dugaan penyalahgunaan wewenang saat penerbitan SHM/SHGB/IMB.

Syafi’i juga telah menyiapkan tambahan bukti berupa dokumentasi lapangan, foto lokasi, dan bukti ketiadaan rekomendasi teknis dari instansi terkait.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Capacity

    Capacity Building Unik, PonpesMU Manafiul Ulum Gelar Bedah Buku Dalam Bus

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Nugie
    • visibility 26
    • 0Komentar

    PonpesMU Manafiul Ulum Boyolali gelar capacity building unik dengan bedah buku di dalam bus dan outbound untuk memperkuat SDM guru. NEWSTUJUH.COM , BOYOLALI – Pondok Pesantren Muhammadiyah (PonpesMU) Manafiul Ulum Sambi, Boyolali, kembali menghadirkan inovasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui kegiatan capacity building dengan bedah buku di dalam bus yang dipadukan dengan outbound di Ndayu […]

  • Dua desa di Indragiri Hulu realisasikan koperasi merah putih

    Dua Desa di Inhu Lahirkan “Koperasi Merah Putih”: Langkah Nyata Menuju Kemandirian Ekonomi Warga

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 147
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , INDRAGIRI HULU – Dua desa di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mencatat tonggak sejarah baru dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar secara terbuka dan demokratis, Desa Kuala Mulya dan Desa Rawa Sekip resmi membentuk “Koperasi Merah Putih”, Kamis (15/5/2025). Pembentukan koperasi ini berlangsung di […]

  • Kementerian LHK audit investigasi NTB.

    Kementerian LHK Turunkan Tim Audit Investigasi ke NTB Usai Desakan ARB

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 62
    • 1Komentar

    Kementerian LHK merespons desakan ARB dengan menurunkan tim audit investigasi ke NTB untuk memeriksa dugaan pelanggaran lingkungan dalam proyek pembangunan. NEWSTUJUH.COM, MATARAM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merespons tegas tuntutan organisasi Aspirasi Rakyat Bersuara (ARB) dengan menyatakan akan menurunkan tim audit investigasi ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini diambil menyusul sorotan publik […]

  • Illustrasi minuman keras (Foto : Istimewa)

    Miras Bebas Beredar , Dari yang Berizin Hingga Ilegal

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 133
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Peredaran minuman keras (miras) kian marak. Di balik gemerlap kafe dan warung malam, miras dengan berbagai merek bebas dijual. Ironisnya, tidak semua penjual mengantongi izin resmi. Ada yang beroperasi legal dengan izin usaha, namun tak sedikit pula yang nekat menjual secara ilegal tanpa pengawasan. Fenomena ini menimbulkan keresahan masyarakat. Pasalnya, miras kerap […]

  • Usulan Solo menjadi Daerah Istimewa masih dikaji oleh pemerintah pusat

    Ahmad Luthfi Angkat Bicara Usulan Solo Menjadi Daerah Istimewa Surakarta

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 164
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , SEMARANG – Usulan Solo menjadi daerah istimewa membuat Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi angkat bicara. Ia mengaku akan mengkaji terlebih dahulu dari segi aspek ideologi, ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan, hingga keamanan terkait usulan Solo menjadi Daerah Istimewa. Namun, Gubernur Jawa Tengah tersebut menegaskan segala keputusan tentang usulan daerah istimewa Solo adalah kewenangan pemerintah […]

  • BALAP LIAR

    Balap Liar Gandusari Dibubarkan Polisi, 25 Motor Disita Saat Razia

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Bayu Krisna
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Polisi membubarkan balap liar di Gandusari Trenggalek, dan berhasil mengamankan 25 sepeda motor beserta para pengendaranya, termasuk beberapa remaja di bawah umur. TRENGGALEK — Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Gandusari akhirnya dibubarkan Satlantas Polres Trenggalek. Dalam operasi penindakan yang berlangsung cepat dan terencana, polisi berhasil mengamankan 25 sepeda motor beserta para pengendaranya, […]

expand_less