Warga Sidoarjo Desak Bareskrim Gelar Perkara Khusus Kasus Bernofarm: Hukum Jangan Tumpul ke Atas
- account_circle Naw
- calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
- comment 0 komentar

Warga Karangbong Desak Bareskrim Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penyerobotan Sempadan Sungai. (Foto : Ilustrasi, NewsTujuh)
Warga Sidoarjo mendesak Bareskrim Polri gelar perkara khusus kasus PT Bernofarm terkait dugaan penyerobotan sempadan sungai dan manipulasi dokumen.
NEWSTUJUH.COM, SIDOARJO — Dugaan praktik penyerobotan tanah sempadan sungai dan manipulasi dokumen pertanahan oleh salah satu perusahaan farmasi besar di Jawa Timur, PT Bernofarm, memasuki babak baru. Perwakilan warga Desa Karangbong, Imam Syafi’i, secara resmi mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Karowassidik Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur, Jumat (02/01/2026).
Permohonan tersebut diajukan karena proses penyidikan di tingkat Satreskrim Polresta Sidoarjo dinilai janggal, lamban, dan terkesan tebang pilih, terutama karena perkara ini melibatkan korporasi besar.
Kasus ini berfokus pada dugaan okupansi jalur hijau atau sempadan sungai yang diduga telah dialihfungsikan menjadi area bangunan pabrik dan pagar permanen, serta adanya dugaan manipulasi data pada IMB Nomor 109 Tahun 1993.
Dalam keterangannya, Imam Syafi’i membeberkan sejumlah bukti otentik dari instansi pemerintah yang terbit sepanjang tahun 2025. Berdasarkan surat Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo Nomor 000/1306/438.5.4/2025, PT Bernofarm dinyatakan melanggar batas sempadan Daerah Irigasi Karangbong II.
Bahkan, dinas terkait telah secara resmi meminta PT Bernofarm merevisi dokumen SKRK dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena posisi bangunan dinilai menyalahi aturan tata ruang dan sempadan sungai.
“Aturan sempadan sungai ini bukan barang baru. Sejak UU Pengairan Tahun 1974, PP Nomor 35 Tahun 1991, hingga Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, negara dengan tegas menyatakan bahwa sempadan sungai adalah aset publik yang tidak boleh dimiliki pribadi maupun korporasi,” tegas Imam Syafi’i.
Imam Syafi’i menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan upaya mempertahankan aset negara dan fungsi lingkungan hidup yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Ia menyayangkan adanya dugaan keberpihakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan perusahaan besar.
“Kami melihat kejanggalan serius dalam proses penyelidikan. Fakta fisik bangunan jelas masuk zona sempadan sungai. Surat dari Dinas P2CKTR dan Inspektorat juga sudah mengonfirmasi pelanggaran. Namun penanganannya terkesan melambat,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, warga secara resmi meminta Gelar Perkara Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019, guna membuka ruang transparansi dan pengawasan.
“Kami ingin memastikan apakah asas Equality Before the Law masih ditegakkan atau justru tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi besar,” tegas Imam.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dan Inspektorat turut melakukan pemantauan. Warga berharap Mabes Polri dan Polda Jawa Timur dapat mengambil alih pengawasan guna menghindari potensi konflik kepentingan di tingkat daerah.
Imam menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat dan aset publik.
“Negara harus hadir. Jangan sampai tanah negara dan fungsi irigasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikalahkan oleh tembok-tembok beton korporasi yang berdiri di atas dugaan manipulasi dokumen,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor telah mengirimkan tembusan surat permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Irwasum Polri sebagai bentuk pengawalan serius terhadap perkara tersebut.
“Kami menunggu keberanian Polri untuk menindak tegas siapa pun yang menyerobot aset publik tanpa pandang bulu. Jangan biarkan rakyat kecil berjuang sendirian melawan kesewenang-wenangan administrasi,” pungkas Imam Syafi’i.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar