Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Warga Sidoarjo Desak Bareskrim Gelar Perkara Khusus Kasus Bernofarm: Hukum Jangan Tumpul ke Atas

Warga Sidoarjo Desak Bareskrim Gelar Perkara Khusus Kasus Bernofarm: Hukum Jangan Tumpul ke Atas

  • account_circle Naw
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Warga Sidoarjo mendesak Bareskrim Polri gelar perkara khusus kasus PT Bernofarm terkait dugaan penyerobotan sempadan sungai dan manipulasi dokumen.

NEWSTUJUH.COM,  SIDOARJO  — Dugaan praktik penyerobotan tanah sempadan sungai dan manipulasi dokumen pertanahan oleh salah satu perusahaan farmasi besar di Jawa Timur, PT Bernofarm, memasuki babak baru. Perwakilan warga Desa Karangbong, Imam Syafi’i, secara resmi mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Karowassidik Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur, Jumat (02/01/2026).

Permohonan tersebut diajukan karena proses penyidikan di tingkat Satreskrim Polresta Sidoarjo dinilai janggal, lamban, dan terkesan tebang pilih, terutama karena perkara ini melibatkan korporasi besar.

Kasus ini berfokus pada dugaan okupansi jalur hijau atau sempadan sungai yang diduga telah dialihfungsikan menjadi area bangunan pabrik dan pagar permanen, serta adanya dugaan manipulasi data pada IMB Nomor 109 Tahun 1993.

Dalam keterangannya, Imam Syafi’i membeberkan sejumlah bukti otentik dari instansi pemerintah yang terbit sepanjang tahun 2025. Berdasarkan surat Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo Nomor 000/1306/438.5.4/2025, PT Bernofarm dinyatakan melanggar batas sempadan Daerah Irigasi Karangbong II.

Bahkan, dinas terkait telah secara resmi meminta PT Bernofarm merevisi dokumen SKRK dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena posisi bangunan dinilai menyalahi aturan tata ruang dan sempadan sungai.

“Aturan sempadan sungai ini bukan barang baru. Sejak UU Pengairan Tahun 1974, PP Nomor 35 Tahun 1991, hingga Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, negara dengan tegas menyatakan bahwa sempadan sungai adalah aset publik yang tidak boleh dimiliki pribadi maupun korporasi,” tegas Imam Syafi’i.

Imam Syafi’i menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan upaya mempertahankan aset negara dan fungsi lingkungan hidup yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ia menyayangkan adanya dugaan keberpihakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan perusahaan besar.

“Kami melihat kejanggalan serius dalam proses penyelidikan. Fakta fisik bangunan jelas masuk zona sempadan sungai. Surat dari Dinas P2CKTR dan Inspektorat juga sudah mengonfirmasi pelanggaran. Namun penanganannya terkesan melambat,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, warga secara resmi meminta Gelar Perkara Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019, guna membuka ruang transparansi dan pengawasan.

“Kami ingin memastikan apakah asas Equality Before the Law masih ditegakkan atau justru tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi besar,” tegas Imam.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dan Inspektorat turut melakukan pemantauan. Warga berharap Mabes Polri dan Polda Jawa Timur dapat mengambil alih pengawasan guna menghindari potensi konflik kepentingan di tingkat daerah.

Imam menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat dan aset publik.

“Negara harus hadir. Jangan sampai tanah negara dan fungsi irigasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikalahkan oleh tembok-tembok beton korporasi yang berdiri di atas dugaan manipulasi dokumen,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor telah mengirimkan tembusan surat permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Irwasum Polri sebagai bentuk pengawalan serius terhadap perkara tersebut.

“Kami menunggu keberanian Polri untuk menindak tegas siapa pun yang menyerobot aset publik tanpa pandang bulu. Jangan biarkan rakyat kecil berjuang sendirian melawan kesewenang-wenangan administrasi,” pungkas Imam Syafi’i.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERANG

    SBY Peringatkan Ancaman Perang Dunia ke 3: Ini Bukan Cerita Fiksi, Dunia di Ambang Bencana

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Naw
    • visibility 37
    • 0Komentar

    SBY memperingatkan ancaman Perang Dunia Ketiga bukan fiksi. Dunia dinilai berada di fase berbahaya dengan risiko perang nuklir dan runtuhnya peradaban. NEWSTUJUH.COM,  JAKARTA – Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan kekhawatirannya terhadap meningkatnya potensi pecahnya Perang Dunia Ketiga. Melihat dinamika geo politik global yang terus memanas, SBY menilai dunia saat ini berada […]

  • Rapat paripurna di gedung DPRD Kota Madiun

    Walikota Madiun Maidi , Sepakati RPJM Kota Madiun 2025-2029

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 150
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun  dan DPRD Kota Madiun menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) 2025-2029. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (22/4). Penandatanganan dilakukan Wali Kota Madiun Dr. Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd. dan Ketua DPRD Kota Madiun […]

  • MAHASISWA

    Mahasiswa Madiun Gelar Aksi Tolak KUHAP Baru: Soroti Pasal Kontroversial yang Dinilai Rugikan Hak Warga

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle HER
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Madiun gelar aksi demonstrasi menolak pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. NEWSTUJUH.COM, MADIUN — Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Madiun menggelar aksi demonstrasi menolak pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aksi tersebut berlangsung di kawasan Alun-alun Kota Madiun pada Rabu (26/11/2025) sore […]

  • Thumbler

    Miris , Niat Mengganti Thumbler Yang Hilang , Isu Pemecatan Petugas KAI Dibantah

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 79
    • 0Komentar

    KAI Memfasilitasi pertemuan antara Argi dan pengguna KAI Commuter Line setelah viral di media sosial hilangnya thumbler NEWSTUJUH.COM , JAKARTA –  PT Kereta Api Indonesia (KAI)  memfasilitasi pertemuan antara petugas passenger service Stasiun Rangkasbitung dan seorang pengguna Commuter Line yang sebelumnya mengadukan tumbler miliknya tertinggal di dalam KRL. Mediasi melibatkan penumpang berinisial AD bersama suaminya, AH, […]

  • Pasar Kampak di Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek dilanda kebakaran hebat pada Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 02.45 WIB. (Foto : Bayu, NewsTujuh)

    Korsleting Picu Kebakaran Pasar Kampak, Kerugian Capai Rp500 Juta

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 99
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, TRENGGALEK – Suasana dini hari di Pasar Kampak, yang terletak di Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, mendadak mencekam. Api berkobar hebat melalap deretan kios di perempatan pasar Desa Bendoagung, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 02.45 WIB. Insiden ini sontak menggegerkan warga yang masih terjaga maupun yang terlelap dalam tidur. Sedikitnya empat kios milik warga […]

  • Percasi Kota Madiun ,194 Peserta Adu Strategi Menuju Kejurprov

    Percasi Kota Madiun ,194 Peserta Adu Strategi Menuju Kejurprov

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Zack
    • visibility 95
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Sebanyak 194 pelajar dari tingkat SD, SMP, hingga SMA se-Kota Madiun menunjukkan kemampuan terbaik mereka dalam Kejuaraan Catur Tingkat Pelajar Kota Madiun, yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PB Percasi) Kota Madiun. Ajang bergengsi ini berlangsung di MAN 2 Kota Madiun pada Sabtu (11/10/2025), mulai pagi hingga menjelang petang. […]

expand_less