Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Status Afvour Diubah Jadi Irigasi, Warga Sidoarjo Tuding Ada “Main Mata” Legitimasi Bangunan PT Bernofarm

Status Afvour Diubah Jadi Irigasi, Warga Sidoarjo Tuding Ada “Main Mata” Legitimasi Bangunan PT Bernofarm

  • account_circle Naw
  • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
  • comment 0 komentar

Warga Sidoarjo sanggah perubahan status Afvour Karangbong jadi irigasi. Diduga ada legitimasi bangunan PT Bernofarm di sempadan sungai.

NEWSTUJUH.COM,  SIDOARJO – Polemik pemanfaatan ruang di kawasan sempadan saluran air di Desa Karangbong yang berbatasan langsung dengan Desa Tebel Barat, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, kian memanas. Seorang warga, Imam Syafi’i (41), secara resmi melayangkan surat sanggahan kepada Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, menyoal perubahan status saluran air yang dinilai sarat kepentingan.

Imam menuding terdapat kejanggalan serius dalam penetapan status saluran yang sebelumnya dikenal sebagai afvour (saluran pembuang), namun kini ditetapkan sebagai Daerah Irigasi (DI) Karangbong II. Perubahan ini dinilai berpotensi melegitimasi bangunan milik PT Bernofarm yang berdiri mepet di bibir saluran.

Dalam surat sanggahan tertanggal 19 Desember 2025, Imam Syafi’i menyatakan keberatan atas surat dinas PU-BMSDA Nomor: 000/1306/438.5.4/2025, yang menetapkan garis sempadan saluran minimal hanya 2 meter.

“Penetapan sempadan 2 meter ini terkesan dipaksakan agar sesuai dengan sisa lahan yang belum dikuasai PT Bernofarm,” tegas Imam dalam suratnya.

Ia menilai, kebijakan tersebut tidak berangkat dari kajian teknis yang objektif, melainkan justru mengakomodasi kepentingan privat perusahaan.

Imam menduga kuat telah terjadi perubahan nomenklatur sepihak, dari afvour (saluran pembuang) menjadi daerah irigasi, yang berdampak langsung pada penyempitan standar sempadan secara administratif.

Menurut Imam, berbagai dokumen sebelumnya—mulai dari proyek plengsengan, normalisasi, hingga administrasi retribusi jembatan—secara konsisten menyebut objek tersebut sebagai Afvour Karangbong, bukan Daerah Irigasi.

“Perubahan status ini baru muncul setelah ada konflik dengan perusahaan. Ini menimbulkan kecurigaan publik,” ungkapnya.

Imam juga memaparkan adanya ketidaksesuaian penetapan sempadan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Jika Afvour tak bertanggul
    Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015 Pasal 9 ayat (2)
    Sempadan minimal 3 meter

  • Jika Sungai Perkotaan
    Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 Pasal 5
    Sempadan minimal 10 meter

Namun faktanya, Dinas PU-BMSDA hanya menetapkan sempadan 2 meter, yang dinilai tidak sejalan dengan dua regulasi tersebut.

Warga juga menyoroti dasar penguasaan lahan oleh PT Bernofarm yang mengacu pada SHGB tahun 1988 dan IMB tahun 1993.

Menurut Imam, dokumen lama tersebut sudah tidak relevan dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan perlindungan kawasan sempadan sebagai aset negara dan kawasan lindung.

Ia menyebut, perusahaan diduga menguasai sempadan selebar ±3 meter sepanjang ±200 meter, sehingga menutup akses normalisasi saluran.

Dalam suratnya, Imam Syafi’i menyampaikan tiga tuntutan utama kepada PU-BMSDA:

  1. Transparansi SK Penetapan Status
    Menunjukkan SK resmi perubahan status Afvour Karangbong menjadi DI Karangbong II beserta kajian teknisnya.

  2. Audit Lapangan Independen
    Melibatkan masyarakat untuk pengukuran ulang kedalaman dan fungsi saluran guna menentukan garis sempadan sesuai regulasi.

  3. Rekomendasi Non-Perpanjangan HGB
    Tidak memperpanjang izin pemanfaatan ruang PT Bernofarm sebelum sempadan dikembalikan sebagai ruang terbuka hijau dan akses pemeliharaan.

Sebagai bentuk keseriusan, surat sanggahan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, serta Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo.

Imam berharap pemerintah daerah bersikap objektif dan berpihak pada kepentingan publik, bukan melegitimasi pelanggaran tata ruang yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Madiun Kota ajak awak media ngopi bareng bertajuk Piramida di Garasi Cafe Rabu malam

    Piramida Polres Madiun Kota , Kapolres Ajak Awak Media Bangun Sinergi di Kota Madiun

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 104
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, Kapolres Madiun Kota yang baru, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., menggelar acara pada Rabu malam bertajuk Piramida (Ngopi Bareng Media) dan bertempat di Café Garasi, Manisrejo, Kota Madiun, Rabu, (30/04). Acara ini dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB dengan suasana dialog terbuka antara Polres Madiun […]

  • Amerika Serikat

    Benarkah Sang Admin Dunia Amerika Serikat Keluar Dari PBB ,Berikut Faktanya : 

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Naw
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Media sosial dikejutkan sikap pendana utama Amerika Serikat keluar dari PBB setelah Donald Trump menangkap Presiden Venezuela  NEWSTUJUH.COM , Presiden Amerika Serikat Donald Trump baru saja menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan penarikan Amerika Serikat dari 66 Organisasi internasional termasuk 33 entitas yang terafiliasi dengan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Langkah ini menjadi sinyal kuat berkurangnya keterlibatan […]

  • Pematang Reba

    TPA Pematang Reba Darurat, Sampah Menggunung Akibat Minimnya Respons Pemerintah

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Teguh
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Kondisi TPA Pematang Reba di Indragiri Hulu kian darurat. Sampah menggunung, bau menyengat, dan minimnya respons pemerintah memicu sorotan serta kritik warga. NEWSTUJUH.COM , INDRAGIRI HULU – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pematang Reba di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kian memprihatinkan. Tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik semakin menggunung, meluas hingga mendekati […]

  • FGM Boyolali gelar bincang pendidikan

    Desain Masa Depan Guru Muhammadiyah , FGM Boyolali Gelar Bincang Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 75
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , BOYOLALI – Forum Guru Muhammadiyah (FGM) Kabupaten Boyolali mengadakan kegiatan Bincang Pendidikan dengan tema “Mendesain Masa Depan Guru Muhammadiyah (Rotasi, Mutasi, Danpen, dll)” pada Rabu, 21 Mei 2025. Acara ini diselenggarakan di SMK Muhammadiyah Karanggede (Muhamka) dan dihadiri oleh puluhan guru Muhammadiyah dari berbagai jenjang pendidikan. Kegiatan dibuka dengan ucapan selamat datang dari Kepala […]

  • Jalan Rusak, Pemudik Terabaikan

    Jalan Rusak, Pemudik Terabaikan

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 120
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, RIAU – Pemudik yang melintasi jalur darat tahun ini harus menghadapi perjalanan penuh risiko akibat kondisi jalan yang rusak parah. Salah satu titik terburuk adalah Jalan Lintas Timur di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merupakan jalur utama penghubung antarprovinsi di Sumatra dan akses menuju Pulau Jawa. Lubang menganga di sepanjang jalan tak […]

  • Pemasangan tiang internet milik first media yang tak berizin melalui pemilik rumah (Foto : Nw,NewsTujuh)

    Tak Berizin , Pemilik Tanah Somasi First Media Tuntut Cabut Tiang Internet

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 862
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Sengketa pemasangan tiang jaringan internet terjadi di Kota Madiun. Seorang advokat sekaligus pemilik tanah, Suryajiyoso, SH., MH, resmi melayangkan somasi kepada PT First Media Cabang Madiun. Somasi itu dilayangkan karena perusahaan penyedia layanan internet tersebut diduga melakukan pemasangan tiang jaringan di atas tanah miliknya tanpa izin maupun pemberitahuan. Dalam surat bernomor 01/S&P/IX/2025 […]

expand_less