Status Afvour Diubah Jadi Irigasi, Warga Sidoarjo Tuding Ada “Main Mata” Legitimasi Bangunan PT Bernofarm
- account_circle Naw
- calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
- comment 0 komentar

Saluran Afvour Karangbong di Gedangan Sidoarjo yang Dipersoalkan Warga Terkait Bangunan PT Bernofarm. (Foto : Imam, NewsTujuh)
Warga Sidoarjo sanggah perubahan status Afvour Karangbong jadi irigasi. Diduga ada legitimasi bangunan PT Bernofarm di sempadan sungai.
NEWSTUJUH.COM, SIDOARJO – Polemik pemanfaatan ruang di kawasan sempadan saluran air di Desa Karangbong yang berbatasan langsung dengan Desa Tebel Barat, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, kian memanas. Seorang warga, Imam Syafi’i (41), secara resmi melayangkan surat sanggahan kepada Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, menyoal perubahan status saluran air yang dinilai sarat kepentingan.
Imam menuding terdapat kejanggalan serius dalam penetapan status saluran yang sebelumnya dikenal sebagai afvour (saluran pembuang), namun kini ditetapkan sebagai Daerah Irigasi (DI) Karangbong II. Perubahan ini dinilai berpotensi melegitimasi bangunan milik PT Bernofarm yang berdiri mepet di bibir saluran.
Dalam surat sanggahan tertanggal 19 Desember 2025, Imam Syafi’i menyatakan keberatan atas surat dinas PU-BMSDA Nomor: 000/1306/438.5.4/2025, yang menetapkan garis sempadan saluran minimal hanya 2 meter.
“Penetapan sempadan 2 meter ini terkesan dipaksakan agar sesuai dengan sisa lahan yang belum dikuasai PT Bernofarm,” tegas Imam dalam suratnya.
Ia menilai, kebijakan tersebut tidak berangkat dari kajian teknis yang objektif, melainkan justru mengakomodasi kepentingan privat perusahaan.
Imam menduga kuat telah terjadi perubahan nomenklatur sepihak, dari afvour (saluran pembuang) menjadi daerah irigasi, yang berdampak langsung pada penyempitan standar sempadan secara administratif.
Menurut Imam, berbagai dokumen sebelumnya—mulai dari proyek plengsengan, normalisasi, hingga administrasi retribusi jembatan—secara konsisten menyebut objek tersebut sebagai Afvour Karangbong, bukan Daerah Irigasi.
“Perubahan status ini baru muncul setelah ada konflik dengan perusahaan. Ini menimbulkan kecurigaan publik,” ungkapnya.
Imam juga memaparkan adanya ketidaksesuaian penetapan sempadan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Afvour tak bertanggul
➝ Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015 Pasal 9 ayat (2)
➝ Sempadan minimal 3 meterJika Sungai Perkotaan
➝ Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 Pasal 5
➝ Sempadan minimal 10 meter
Namun faktanya, Dinas PU-BMSDA hanya menetapkan sempadan 2 meter, yang dinilai tidak sejalan dengan dua regulasi tersebut.
Warga juga menyoroti dasar penguasaan lahan oleh PT Bernofarm yang mengacu pada SHGB tahun 1988 dan IMB tahun 1993.
Menurut Imam, dokumen lama tersebut sudah tidak relevan dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan perlindungan kawasan sempadan sebagai aset negara dan kawasan lindung.
Ia menyebut, perusahaan diduga menguasai sempadan selebar ±3 meter sepanjang ±200 meter, sehingga menutup akses normalisasi saluran.
Dalam suratnya, Imam Syafi’i menyampaikan tiga tuntutan utama kepada PU-BMSDA:
Transparansi SK Penetapan Status
Menunjukkan SK resmi perubahan status Afvour Karangbong menjadi DI Karangbong II beserta kajian teknisnya.Audit Lapangan Independen
Melibatkan masyarakat untuk pengukuran ulang kedalaman dan fungsi saluran guna menentukan garis sempadan sesuai regulasi.Rekomendasi Non-Perpanjangan HGB
Tidak memperpanjang izin pemanfaatan ruang PT Bernofarm sebelum sempadan dikembalikan sebagai ruang terbuka hijau dan akses pemeliharaan.
Sebagai bentuk keseriusan, surat sanggahan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, serta Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo.
Imam berharap pemerintah daerah bersikap objektif dan berpihak pada kepentingan publik, bukan melegitimasi pelanggaran tata ruang yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar