Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Warga Sidoarjo Layangkan Sanggahan Yuridis, Tuding Tiga OPD “Pasang Badan” Amankan Pagar PT Bernofarm di Sempadan Sungai

Warga Sidoarjo Layangkan Sanggahan Yuridis, Tuding Tiga OPD “Pasang Badan” Amankan Pagar PT Bernofarm di Sempadan Sungai

  • account_circle Naw
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Warga Sidoarjo ajukan sanggahan yuridis atas pagar PT Bernofarm di sempadan sungai. IMB 1993 dinilai cacat hukum.

NEWSTUJUH.COM,  SIDOARJO — Perselisihan terkait legalitas pagar milik PT Bernofarm di Desa Karangbong, Kabupaten Sidoarjo, kembali memanas. Seorang warga, Imam Syafi’i, secara resmi melayangkan sanggahan yuridis kepada Kapolresta Sidoarjo, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, serta Bupati dan Inspektur Kabupaten Sidoarjo, pada 5 Januari 2026.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberatan keras atas pernyataan Dinas P2CKTR, Dinas PU BMSDA, dan Satpol PP Sidoarjo yang menyebut pagar tersebut legal karena mengantongi IMB tahun 1993. Warga menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk “legalisasi pelanggaran ruang” dan upaya melindungi kepentingan korporasi.

Dalam surat sanggahannya, Imam Syafi’i mengurai apa yang ia sebut sebagai kekeliruan fatal dinas teknis yang menyatakan tidak adanya larangan bangunan di sempadan sungai pada tahun 1993.

Ia merujuk pada:

UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, dan

Permen PU No. 63/PRT/1993,

yang menurutnya telah secara tegas mengatur pembatasan pemanfaatan ruang di sepanjang sempadan sungai jauh sebelum IMB tersebut diterbitkan.

“Menerbitkan IMB di atas sempadan sungai pada tahun 1993 merupakan maladministrasi sejak awal. Izin tersebut cacat objek karena berdiri di atas kawasan lindung negara,” tegas Imam dalam keterangannya.

Imam juga menyoroti kinerja penyelidik Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo yang dinilai hanya mengutip keterangan OPD tanpa melakukan uji materiil terhadap UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Menurutnya, kepemilikan IMB tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana, apabila bangunan berdiri di kawasan yang dilindungi undang-undang.

“Penyelidik jangan menjadi corong dinas. Harusnya menghadirkan saksi ahli independen dari BBWS Brantas atau ahli tata ruang, bukan hanya bergantung pada OPD yang berpotensi konflik kepentingan,” ujarnya.

Dalam sanggahan tersebut, Imam juga mengungkap dugaan kuat maladministrasi oleh OPD teknis di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Para pejabat disebut mengabaikan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, di mana undang-undang harus diutamakan dibanding izin administratif daerah.

Ia menilai pembiaran terhadap pagar tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana yang terus berlangsung (ongoing crime) karena:

Mengganggu fungsi drainase,

Menghambat mitigasi banjir,

Merusak kawasan sempadan sungai.

“Jika ini dibiarkan, maka patut diduga ada penyalahgunaan wewenang untuk melindungi kepentingan korporasi di atas kepentingan publik,” lanjutnya.

Melalui surat sanggahan yuridis tertanggal 5 Januari 2026, Imam Syafi’i menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:

1. Audit Lapangan Independen

Pengukuran ulang batas sempadan sungai oleh BBWS Brantas atau pihak independen.

2. Gelar Perkara Ulang

Mendesak Polresta Sidoarjo menguji dugaan pelanggaran Pasal 68–74 UU SDA No. 17 Tahun 2019, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

3. Pemeriksaan Etik Pejabat OPD

Meminta Inspektorat dan Ombudsman RI memeriksa integritas pejabat OPD yang diduga memberikan keterangan menyesatkan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Sidoarjo maupun Polresta Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi atas sanggahan yuridis yang diajukan oleh warga tersebut.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rahmat (48) , seorang pemerhati sosial asal Madiun (Foto : Naw,NewsTujuh)

    Dunia di Antara Dua Paha , Ini Respon Pemerhati Sosial Asal Madiun

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 208
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Fenomena prostitusi terselubung masih menjadi luka sosial yang sulit dihapus. Dengan berbagai dalih, praktik esek-esek terus beradaptasi, berpindah ruang dari lokalisasi hingga ke balik pintu karaoke, pijat refleksi, hingga aplikasi online. Realitas ini seakan menunjukkan bahwa ada “dunia lain” yang hidup di antara dua paha: sebuah dunia transaksional yang penuh risiko, namun […]

  • rekaman

    Viral Rekaman Guru Tekan Murid Soal Sumbangan Komite , Kepala Sekolah Beri Penjelasan

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Bayu Krisna
    • visibility 84
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM  |  TULUNGAGUNG – Jagat media sosial dihebohkan oleh rekaman video berdurasi sekitar satu menit yang memperdengarkan percakapan antara seorang guru perempuan dan siswi di ruang kelas yang diduga berada di SMAN 1 Kauman, Kabupaten Tulungagung.Dalam video tersebut, terdengar suara perempuan yang diduga guru menanyakan soal “sumbangan komite” dengan nada yang dianggap publik menekan. Salah […]

  • Ilustrasi korban mafia tanah berjuang mencari keadilan hukum di Indonesia. (Rad, Dok NewsTujuh)

    Korban Mafia Tanah Jerit Harap Keadilan dari Reformasi Polri

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Red
    • visibility 101
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM  |  JAKARTA – Di usia senjanya, Hariyanto Latifah masih berjuang menuntut keadilan atas tanah dan ruko miliknya yang dirampas melalui dugaan permainan mafia tanah dan hukum. Setelah hampir dua dekade menempuh jalur hukum tanpa hasil, ia kini menggantungkan harapan pada program Reformasi Polri yang tengah digagas Presiden Prabowo Subianto. Kuasa hukumnya, Bonar Sibuea S.H, […]

  • Melalui dinding wc ,sebanyak 15 Tahanan kabur dari Polsek Samarinda Kota (Foto : Dok Humas Polsek Samarinda)

    Samarinda Geger! 15 Tahanan Kabur Usai Jebol Dinding WC Polsek

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 85
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM  |  SAMARINDA – Kehebohan melanda Kota Samarinda setelah 15 tahanan kabur secara massal dari ruang tahanan Polsek Samarinda Kota, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Aksi pelarian ini dilakukan dengan cara tak biasa dengan menjebol dinding WC sel tahanan dan meloloskan diri melalui lubang sempit berdiameter hanya 35 sentimeter. Insiden ini langsung menjadi sorotan […]

  • Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast

    Kasubdit Tipikor Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto Kini Jabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 165
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan internalnya. Salah satu nama yang menonjol dalam mutasi kali ini adalah AKBP Edy Herwiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Kini, ia dipercaya menduduki jabatan baru sebagai Kasatreskrim Polrestabes Surabaya. Mutasi ini mendapat perhatian publik, mengingat peran penting AKBP […]

  • Seks

    MA Tegaskan Pengelola Parkir Wajib Ganti Kendaraan Hilang

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Yurisprudensi yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA) tegaskan kewajiban pengelola parkir untuk gantikan kendaraan parkir yang hilang. NEWSTUJUH.COM , SOLO – Mahkamah Agung (MA) memiliki yurisprudensi kuat yang menegaskan kewajiban pengelola parkir untuk mengganti kerugian atas kendaraan konsumen yang hilang. Kewajiban tersebut lahir dari hubungan hukum perjanjian penitipan barang serta perbuatan melawan hukum akibat kelalaian pengelola. […]

expand_less