NewsTujuh.com , TRENGGALEK – Polemik kepemilikan tanah tempat berdirinya SDN 1 Parakan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, mencuat setelah pihak ahli waris menyatakan niat untuk mengambil kembali lahan tersebut. Tanah yang selama ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan itu diduga dulunya merupakan hasil tukar guling dengan tanah bengkok desa.
Kepala SDN 1 Parakan, Indah Triyani, mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui adanya undangan rapat dari Sekretariat Kabupaten (Setkab) Trenggalek yang membahas rencana pengambilalihan lahan oleh ahli waris.
“Kami kaget karena sebelumnya tidak ada konfirmasi atau komunikasi dari pihak ahli waris ke sekolah. Tiba-tiba kami mendapat undangan rapat dari Setkab,” ujar Indah saat ditemui wartawan.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa SDN 1 Parakan harus segera dipindahkan ke bangunan sekolah lama yang sudah lama tidak digunakan. Pihak sekolah kini tengah bersiap menghadapi proses pemindahan, sambil menunggu kejelasan status hukum dan administrasi lahan yang disengketakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ahli waris maupun pemerintah desa terkait riwayat tukar guling yang menjadi dasar klaim kepemilikan tersebut.
Bersambung