Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Petani di Madiun Kehilangan Lahan Sawah Bersertifikat

Dokumen yang diklaim Sarnu telah dipalsukan tanda tangannya oleh pihak yang tidak dikenal
Dokumen yang diklaim Sarnu telah dipalsukan tanda tangannya oleh pihak yang tidak dikenal (Foto : Nw,NewsTujuh)

NewsTujuh.com , MADIUN – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Kali ini, sejumlah petani di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, diduga menjadi korban pengambilalihan lahan secara ilegal oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Salah satu korban, Sarnu, mengaku lahan sawah miliknya yang telah bersertifikat tiba-tiba dipecah dan berpindah tangan tanpa seizin dirinya.

 

Kasus bermula ketika sekelompok pengembang datang dan menyatakan niat untuk membeli lahan milik 16 petani di kawasan tersebut. Sebagian besar petani, termasuk Sarnu, menyetujui harga yang ditawarkan. Namun proses jual-beli lahan Sarnu terhambat karena sertifikat tanah miliknya masih diagunkan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Caruban, Madiun.

Yang mengejutkan, Sarnu mengungkap bahwa sertifikat tersebut diduga telah ditebus oleh pihak tak dikenal tanpa sepengetahuannya, dan kini disebut berada dalam penguasaan pengembang. Ia menduga kuat ada oknum yang memalsukan dokumen untuk memuluskan proses tersebut.

“Saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengambil sertifikat itu. Tapi tiba-tiba muncul dokumen Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas yang mencantumkan tanda tangan saya dan istri saya,padahal kami tidak pernah menandatanganinya,” ujar Sarnu kepada wartawan, sambil menunjukkan dokumen yang ia klaim dipalsukan,Selasa (27/05).

Lebih lanjut, dalam dokumen tersebut tertera tanda tangan sejumlah saksi dari perangkat kelurahan, termasuk tanda tangan dan stempel basah dari Kepala Kelurahan Munggut. Anehnya, hingga kini Sarnu maupun para petani lain belum menerima pembayaran sepeser pun dari pengembang.

Yang lebih menyakitkan, ribuan pohon jati yang berdiri di atas lahan milik petani kini telah ditebang oleh pihak tak dikenal, menambah kerugian yang diderita para pemilik tanah.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Munggut, Choirul Yahya, mengakui telah menandatangani surat pernyataan tersebut. Ia berdalih, surat itu diajukan oleh pihak notaris dan sudah dilengkapi berkas sebagaimana mestinya.

“Kami ini pelayan masyarakat, kalau ada permintaan dengan dokumen lengkap, ya kami tanda tangani. Tapi saya tidak tahu jika tanda tangan Pak Sarnu dan istrinya dipalsukan. Kami juga tidak tahu kalau surat itu digunakan untuk jual beli lahan,” ujar Choirul.

Kasus ini membuka dugaan praktik mafia tanah yang sistematis, melibatkan kemungkinan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan. Para petani kini menuntut kejelasan hukum dan perlindungan terhadap hak mereka atas tanah yang telah lama mereka garap.

Warga berharap pihak berwenang, termasuk kepolisian dan BPN (Badan Pertanahan Nasional), segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *