Mudah, Transparan, dan Terjangkau! Begini Cara Mengurus SIM di Kota Madiun

Illustrasi
Illustrasi

NewsTujuh.com , MADIUN – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, Polres Madiun Kota memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme dan persyaratan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk permohonan baru, perpanjangan, hingga peningkatan golongan. Prosedur ini disusun berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Jumianto, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang transparan, efektif, dan tidak berbelit-belit kepada masyarakat dalam pengurusan SIM. Seluruh proses sudah terstandardisasi dan mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat bisa merencanakan waktunya dengan baik,” tegas AKBP Wiwin.

Persyaratan Pengurusan SIM

Untuk SIM Baru atau Peningkatan Golongan, pemohon wajib melampirkan:

KTP asli

Surat keterangan sehat dari dokter

Surat keterangan lulus tes psikologi

Dokumen keimigrasian (bagi WNA)

SKUKP (khusus peningkatan golongan)

Sementara untuk SIM Perpanjangan atau SIM Hilang, syaratnya adalah:

KTP

Surat keterangan sehat

Surat keterangan lulus tes psikologi

SIM lama (jika masih ada)

Surat kehilangan dari kepolisian (jika SIM hilang)

Dokumen keimigrasian (bagi WNA)

SKUKP (untuk perpanjangan SIM B)

Alur Pelayanan SIM

1. Untuk SIM Baru/Peningkatan Golongan:

Pemohon membawa seluruh persyaratan.

Mengambil kartu tamu di loket informasi.

Menyerahkan berkas di loket pendaftaran.

Menunggu proses registrasi dan verifikasi.

Mengambil nomor antrian untuk foto.

Melaksanakan foto dan identifikasi.

Mengikuti ujian teori dan praktek.

Jika lulus, membayar PNBP di loket BRI.

Mengambil SIM di loket penyerahan.

2. Untuk SIM Perpanjangan/SIM Hilang:

Langkah serupa, namun tanpa ujian teori dan praktek.

Biaya Resmi Pengurusan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pengurusan SIM adalah:

Jenis SIM Baru (Rp) Perpanjang (Rp)

SIM A 120.000 80.000

SIM BI 120.000 80.000

SIM BII 120.000 80.000

SIM C 100.000 75.000

SIM D (difabel) 50.000 30.000

SIM Internasional 250.000 225.000

Dengan sistem yang telah diperbarui dan pelayanan yang terus ditingkatkan, Polres Madiun Kota mengajak masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri dan sesuai prosedur. Kapolres juga menghimbau bahwa masyarakat agar tidak tergiur oleh calo.

“Semua proses bisa dilakukan sendiri dengan mudah dan biaya yang telah ditetapkan pemerintah.”tukasnya.

Pelayanan Tanpa Pungli, Menuju Madiun Kota Tertib Berlalu Lintas

Dengan sosialisasi yang jelas dan pelayanan yang ramah, Polres Madiun Kota berharap tingkat kesadaran berlalu lintas masyarakat akan semakin meningkat, sejalan dengan komitmen untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

Pos terkait