Sat Samapta Polres Madiun Kota Kembali Grebek Rumah Penjual Arjo , 113 Liter Miras Disita

Petugas grebek penjual miras di Kejuron Taman
Petugas grebek penjual miras di Kejuron Taman (Foto : Yog,NewsTujuh)

NewsTujuh.com , MADIUN – Satuan Samapta Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Jowo dalam operasi penindakan pada Kamis (22/5) siang. Dalam penggerebekan di sebuah rumah warga di Jl. Cokroaminoto Gg. Ringin 12, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, petugas mengamankan total 113 liter miras tanpa izin edar.

Tersangka berinisial KBP (50), seorang pria berstatus swasta, diamankan di lokasi bersama barang bukti berupa empat jerigen besar berisi sekitar 110 liter arak serta dua botol plastik besar dengan isi sekitar 3 liter.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Mendapati informasi tersebut, anggota Sat Samapta langsung bergerak dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, dugaan warga terbukti benar.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.Dan Kapolres juga menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap mirask ilegal akan terus ditingkatkan

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa kesadaran warga akan pentingnya menjaga ketertiban makin meningkat. Polres Madiun Kota akan terus meningkatkan operasi penindakan terhadap miras ilegal karena dampaknya sangat meresahkan dan dapat memicu tindak kriminal lainnya,” tegas AKBP Wiwin

Kasus saat ini ditangani oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kapolres menhimbau warga agar tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang seperti miras ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *