Polres Madiun Kota Bantah Tuduhan Permintaan Uang Rp14 Juta oleh Penyidik: “Berita Media Daring Tidak Benar”

Polres Madiun Kota (Foto : Istimewa)
Polres Madiun Kota (Foto : Istimewa)

NewsTujuh.com , MADIUN – Kepolisian Resor Madiun Kota secara tegas membantah tuduhan yang dimuat oleh salah satu media daring, Banaspati Watch, terkait dugaan permintaan uang senilai Rp14 juta oleh oknum penyidik kepada seorang warga Kabupaten Ngawi, Minudyo alias Minut.

Dalam pemberitaan tersebut, Minut mengaku pernah diminta uang oleh penyidik berinisial B agar sepeda motornya bisa kembali saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih berlangsung. Informasi itu disebutkan disampaikan langsung oleh Minut saat dirinya didampingi tim media Banaspati Watch ke Polresta Madiun pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agus Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Ia menyatakan tidak ada penyidik Polres Madiun Kota yang pernah meminta uang kepada pelapor atau pihak mana pun terkait penanganan kasus tersebut.

“Kami pastikan tidak ada permintaan uang senilai Rp14 juta atau nominal berapa pun dari penyidik kami kepada saudara Minut. Prosedur penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan transparan. Kami menilai pemberitaan tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan publik,” tegas AKP Agus Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (18/6).

Lebih lanjut, pihak Polres Madiun Kota mengimbau kepada semua pihak, termasuk media, untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, serta tidak menyebarkan tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami terbuka terhadap pengawasan publik, namun tudingan yang tidak berdasar seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Jika memang ada bukti terkait tuduhan tersebut, silakan disampaikan secara resmi, bukan dengan menyebar informasi sepihak,” imbuhnya.

Polres Madiun Kota juga tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik institusi dan personel kepolisian tanpa dasar yang kuat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *