Temukan Ratusan Gram Sabu Dan Ekstasi , Giat Rutin Lapas Kelas llA Bojonegoro Berakhir Ricuh

Kalapas Kelas llA Bojonegoro saat diwawancarai diruangannya (Foto : Istimewa)
Kalapas Kelas llA Bojonegoro saat diwawancarai diruangannya (Foto : Istimewa)

NewsTujuh.com , BOJONEGORO – Kagiatan rutin pemeriksaan kamar Lapas Kelas ll A Bojonegoro berakhir ricuh, sebanyak 364,58 gram Sabu-sabu dan 199 butir pil ekstasi ditemukan saat penggeledahan berlangsung. Insiden keributan tersebut terjadi saat razia dilakukan terhadap barang terlarang seperti handphone dan narkotika,Rabu (23/7/2025) sore.

Kepala Lapas kelas IIA Bojonegoro Hari Winarca ditemui menceritakan terjadinya kericuhan di ruangan tahanan akibat penemuan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Sebelum terjadinya ricuh kepala jaga melakukan giat rutin, dan Kamar A8 dan A9 ada gelagat yang tidak biasa sehingga membuat kecurigaan. Setelah ditindak lanjuti untuk dilaporkan ke Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) besok harinya dilakukan penggeledahan dan ternyata barang bukti itu ada tersimpan di atap plafon,” tuturnya.

Barang bukti yang ditemukan tersimpan rapih di dalam tas , ketika penjaga keluar dari kamar tahanan, para narapidana (napi) sontak melakukan kekacauan dengan berteriak melempari penjaga dengan barang seadanya dan memuku jeruji. Hingga akhirnta membuat para narapidana yang lain ikut tersulut.

“Melihat kondisi yang tidak kondusif di blok A4 dan A5 akhirnya kami bergegas meminta bantuan kepada Polres Bojonegoro serta Brimob, untuk melakukan pengamanan,” tutur Hary Winarca.

Mendapati laporan tersebut, Sat Samapta Polres Bojonegoro, Satresnarkoba Polres Bojonegoro, dan Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jatim diterjunkan. Dan mengamankan lima narapidana yang diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna ditindak lebih lanjut, dan sebanyak 12 narapidana lain yang menjadi provokator keributan langsung dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan untuk meredam situasi dan menjaga keamanan Lapas Bojonegoro tetap kondusif.

Lima narapidana yang diduga pengedar didalam lapas dapat terindikasi melalui tulisan yang terdapat didalam tas beserta barang bukti yang ditemukan hingga.

Hari Winarca menambahkan demi menghindari hal serupa terjadi kini, diberlakukan pada hari sabtu tidak diperbolehkannya ada barang masuk dari kunjungan. Serta memisahkan antara narapidana kasus narkotika dengan narapidana umum.

“Kini lapas juga membangun kamar tambahan meskipun tidak sesuai, akan tetapi ini merupakan hal penting agar mereka takut melakukan pelanggaran tata tertib di dalam. Kita juga setiap saat melakukan kontrol keliling setiap saat meski pada dini hari,”tukas Hari

Dari dugaan sementara pihaknya masih mendalami asal usul barang haram tersebut, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak internal dan kemungkinan narkoba diselundupkan dari luar, dengan cara dilempar melalui dinding lapas.

Pos terkait