NewsTujuh.com, SURABAYA – Polda Jawa Timur mengambil tindakan tegas terhadap aksi anarkis yang terjadi di enam wilayah, yakni Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo.
Hingga kini, sebanyak 580 orang telah diamankan akibat kerusuhan yang menimbulkan kerugian materiil mencapai Rp 124,25 miliar.
Berdasarkan data resmi dari Polda Jawa Timur, dari 580 orang yang diamankan, 89 orang diproses hukum, 12 orang masih dalam pemeriksaan, sedangkan 479 orang dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara selektif dan terukur.
“Kami pastikan siapa pun yang terbukti melakukan perusakan dan tindak pidana anarkis akan diproses sesuai hukum. Sementara yang tidak terbukti, kami serahkan kembali ke keluarga maupun pendamping LBH,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (1/9/2025).
* Polda Jawa Timur (Surabaya, Mapolda, Gedung Grahadi): 66 diamankan; 9 diproses hukum, 57 dipulangkan.
* Polres Kediri Kota: 20 diamankan; 7 diproses hukum, 13 dipulangkan.
* Polrestabes Surabaya: 288 diamankan; 22 diproses hukum, 266 dipulangkan.
* Polres Malang Kota: 61 diamankan; 13 memenuhi unsur pidana namun tidak ditahan, 48 dipulangkan.
* Polres Kediri Kabupaten: 124 diamankan; 23 diproses hukum, 12 masih diperiksa, 89 dipulangkan.
* Polres Malang Kabupaten: 13 diamankan; seluruhnya diperiksa, tidak ditahan, kemudian dipulangkan.
* Polresta Sidoarjo: 8 diamankan; 2 diperiksa tanpa penahanan, 6 dipulangkan.
Kerusuhan menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan, termasuk puluhan pos polisi dibakar, fasilitas umum dirusak, serta kendaraan dinas operasional menjadi sasaran amukan massa.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal pidana, antara lain:
* Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan
* Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang/ barang
* UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1): Kepemilikan senjata tajam
* Pasal 212 KUHP: Melawan petugas
* Pasal 351 Ayat (1) KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan luka berat
* Pasal 187 Bis jo 53 KUHP: Percobaan pembakaran
* Pasal 406 KUHP: Perusakan barang
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi maupun memprovokasi dalam situasi yang belakangan terjadi.
“Mari kita bersatu menjaga lingkungan masing-masing, menciptakan damai dan sejuk, sehingga rasa aman dan nyaman bisa terwujud,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lebih lanjut, Kombes Pol Jules menyampaikan apresiasi atas kolaborasi masyarakat dengan Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek yang berperan penting menjaga keamanan.
“Peristiwa anarkis beberapa waktu lalu justru menumbuhkan kesadaran warga untuk menjaga lingkungan mereka, untuk itu kami apresiasi setinggi-tingginya masyarakat atas kepeduliannya,” pungkas Kabid Humas Polda Jawa Timur, Rabu (3/9/2025).