14 Perubahan KUHAP Baru 2026: Perlindungan Hak Warga Menguat, DPR Bantah Isu Hoaks
- account_circle Naw
- calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
- comment 0 komentar

Ilustrasi Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman menjelaskan 14 perubahan KUHAP baru 2026 yang memperkuat perlindungan hak warga negara. (Foto : Naw, NewsTujuh)
NEWSTUJUH.COM | JAKARTA — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa berbagai informasi keliru terkait substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan adalah tidak benar. Regulasi baru tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi KUHP baru.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, menyatakan bahwa tudingan KUHAP baru melemahkan perlindungan warga negara adalah hoaks.
“Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul. KUHAP baru justru memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat,” tegasnya dalam rapat pengambilan keputusan.
KUHAP baru ini memuat 14 substansi perubahan utama yang disesuaikan dengan perkembangan sistem peradilan pidana modern dan kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.
KUHAP baru menghadirkan sejumlah penguatan hukum acara pidana dengan pendekatan yang lebih humanis dan modern. Adapun poin-poin utamanya meliputi:
Penyesuaian hukum acara dengan KUHP baru.
Penguatan pendekatan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Akuntabilitas penyidikan dan prosedur penuntutan diperkuat.
Perlindungan bagi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban, termasuk dari ancaman dan penyiksaan.
Peran advokat diperluas dalam seluruh tahapan pemeriksaan.
Pengaturan perlindungan kelompok rentan dan penyandang disabilitas secara rinci.
Pengenalan mekanisme plea of guilty (pengakuan bersalah).
Mekanisme penundaan penuntutan korporasi.
Pertanggungjawaban pidana korporasi lebih terperinci.
Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.
Modernisasi sistem peradilan dengan penggunaan CCTV dan rekaman digital.
Standarisasi proses pemeriksaan untuk mencegah penyiksaan.
Penguatan pengawasan proses hukum agar lebih transparan.
Harmonisasi prosedur antara penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Habiburrahman menjelaskan bahwa salah satu poin paling signifikan dalam KUHAP baru adalah perlindungan terhadap praktik penyiksaan selama proses hukum.
Ia menegaskan bahwa Pasal 143 huruf M memberi jaminan hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan merendahkan martabat manusia.
Sementara itu, Pasal 30 ayat (2) mewajibkan seluruh pemeriksaan direkam melalui kamera pengawas (CCTV) — usulan yang sebelumnya diajukan oleh akademisi Universitas Indonesia, Taufik Basari.
“Kalau KUHAP lama terus berlaku, kita bisa bayangkan berapa banyak korban penyiksaan yang muncul setiap hari,” ujar Habiburrahman.
DPR menyebut bahwa penerapan KUHAP baru memberikan banyak manfaat langsung kepada masyarakat, antara lain:
Proses hukum lebih objektif dan transparan.
Ruang penyalahgunaan kewenangan semakin sempit.
Perlindungan terhadap korban, tersangka, dan kelompok rentan diperkuat.
Penyelesaian perkara tertentu dapat ditempuh melalui jalur restoratif sehingga lebih cepat dan berorientasi pada pemulihan.
Standar modern diterapkan dalam penyidikan, seperti recorded interrogation yang telah lama diadopsi negara maju.
KUHAP baru akan efektif berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi penuh KUHP baru.
Pemerintah kini tengah menyiapkan :
aturan turunan,
pelatihan aparat penegak hukum,
infrastruktur pendukung seperti perangkat rekam digital,
modernisasi ruang pemeriksaan.
Transisi ini digadang-gadang menjadi langkah besar menuju sistem peradilan pidana yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
- Penulis: Naw
- Editor: Narulata

Saat ini belum ada komentar