Gus Yahya Diberi Tenggat Waktu 3 Hari Mundur Sebagai Ketum PBNU, Ini Reaksinya
- account_circle Naw
- calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
- comment 0 komentar

Gus Yahya saat menghadiri rapat koordinasi Ketua PWNU di Hotel Navator Surabaya Minggu dini hari ,23 Nopember 2025 (Foto : NewsTujuh)
Rapat Harian Syuriyah PBNU meminta Gus Yahya mundur dalam 3 hari. Namun Ketua Umum PBNU itu menegaskan rapat tersebut tidak punya kewenangan berdasarkan AD/ART. Simak penjelasan lengkapnya:
NEWSTUJUH.COM , SURABAYA – Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, diminta mengundurkan diri dari jabatannya. Permintaan itu tertuang dalam keputusan resmi Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada Jumat kemarin (21/11/2025) di Hotel Aston City Jakarta
Dari surat keputusan yang diterima NEWSTUJUH.COM, rapat dihadiri 37 dari 53 Pengurus Harian Syuriyah PBNU. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin yang berujung pada tuntutan agar Gus Yahya mundur dalam waktu tiga hari.
Ketua PBNU, Gus Fahrur, membenarkan adanya surat tersebut. Namun ia tak ingin memberikan komentar lebih jauh.
“Saya tidak bisa memastikan, ke Sekjen saja ya,” ujarnya saat ditanya mengenai kemungkinan digelarnya rapat lanjutan bersama Gus Yahya.
Isi Lengkap Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU
1. Rapat menilai pengundangan narasumber yang diduga terkait jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi NU.
2. Pelaksanaan AKN NU dengan narasumber tersebut dianggap mencemarkan nama baik organisasi, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 terkait pemberhentian fungsionaris.
3. Tata kelola keuangan PBNU dinilai mengindikasikan pelanggaran hukum syar’i, aturan perundang-undangan, serta Pasal 97–99 ART NU, sehingga berpotensi mengancam keberlangsungan badan hukum NU.
4. Dengan mempertimbangkan poin tersebut, keputusan akhir diserahkan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Hasil musyawarah Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam:
A. Gus Yahya harus mengundurkan diri dalam waktu 3×24 jam sejak surat diterima.
B. Jika tidak mundur, Rapat Harian Syuriyah PBNU akan memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.

Isi surat yang mengharuskan Gus Yahya mundur dari kursi Ketum PBNU (Foto : Istimewa)
Tanggapan Gus Yahya :
Usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Hotel Navator Surabaya, Sabtu (22/11), Gus Yahya menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan dirinya.
Ia menyebut bahwa dalam AD/ART PBNU, tidak ada satu pun ketentuan yang memberi kewenangan kepada Rapat Harian Syuriyah untuk memecat ataupun memaksa Ketua Umum mundur.
“Rapat harian Syuriyah menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” tegas Gus Yahya, Minggu (23/11) dini hari.
Rapat internal tersebut berlangsung tertutup sejak pukul 19.33 WIB hingga lewat tengah malam.
- Penulis: Naw
- Editor: Isworo

Saat ini belum ada komentar