Kasus Prada Lucky , 17 Prajurit Terdakwa Masuk Tahap Penentuan
- account_circle Richard , Naw
- calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
- comment 0 komentar

Para terdakwa dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa di ruang sidang utama Dilmil III-15 Kupang,(Foto : RC / Naw,NewsTujuh)
Sidang kasus kematian Prada Lucky memasuki tahap penentuan. Pengadilan Militer III-15 Kupang memeriksa 17 prajurit Yonif 834/WM serta dua berkas perkara lainnya. Proses pembuktian memasuki fase krusial.
KONTRIBUTOR : Richard Manehu
NEWSTUJUH.COM , KUPANG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki fase krusial. Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Selasa (25/11) mulai memeriksa satu per satu 17 prajurit Yonif 834/WM yang menjadi terdakwa dalam berkas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Tahap ini disebut sebagai momen penentu untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing prajurit dalam rangkaian peristiwa yang merenggut nyawa Prada Lucky pada 2023.
Sidang dimulai pukul 10.00 Wita dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Tim oditur militer hadir lengkap: Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Agenda pemeriksaan terdakwa dilaksanakan setelah majelis hakim memastikan tidak ada lagi saksi tambahan dari oditur maupun penasehat hukum. Kesempatan menghadirkan saksi baru sebelumnya sempat dibuka, namun hingga sidang dimulai tidak ada pihak yang mengajukan.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, menegaskan bahwa masuknya perkara ke tahap pemeriksaan terdakwa menjadi babak penting dalam proses pembuktian. “Jika tidak ada saksi tambahan, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa,” ujarnya.
Selain berkas 41, majelis hakim juga mengambil langkah serupa terhadap berkas perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, yang melibatkan empat prajurit Yonif Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.
Pada hari sebelumnya, Senin (24/11), majelis telah menyelesaikan pemeriksaan terdakwa dalam berkas perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, Danki A Yonif 834/WM. Total 11 saksi telah dihadirkan tujuh saksi dari berkas dan empat saksi tambahan dari oditur tanpa penambahan saksi lainnya.
Dengan tiga berkas perkara berjalan paralel, Pengadilan Militer III-15 Kupang kini memasuki tahap pembuktian paling menentukan bagi seluruh terdakwa dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
- Penulis: Richard , Naw
- Editor: Nur Ulfa , Isworo

Saat ini belum ada komentar