Mahasiswa Madiun Gelar Aksi Tolak KUHAP Baru: Soroti Pasal Kontroversial yang Dinilai Rugikan Hak Warga
- account_circle HER
- calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
- comment 0 komentar

Mahasiswa Madiun menggelar aksi menolak KUHAP baru di Alun-alun Madiun sambil membawa poster dan membacakan pernyataan sikap. (Foto : Her, NewsTujuh)
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Madiun gelar aksi demonstrasi menolak pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
NEWSTUJUH.COM, MADIUN — Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Madiun menggelar aksi demonstrasi menolak pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aksi tersebut berlangsung di kawasan Alun-alun Kota Madiun pada Rabu (26/11/2025) sore dan menjadi sorotan masyarakat yang melintas.
Mereka datang dari Universitas Muhammadiyah Madiun, Universitas Merdeka Madiun, hingga STIKES Bhakti Husada. Massa aksi berkumpul tepat di bawah Patung Kolonel Mahardi mulai pukul 16.00 WIB, membawa poster, megafon, serta membacakan pernyataan sikap terkait pasal-pasal dalam KUHAP baru yang dinilai mengancam perlindungan hak warga negara.
Koordinator lapangan Aliansi BEM Madiun, Maikel Jeksen, menjelaskan bahwa mereka menemukan sedikitnya lima pasal dalam KUHAP baru yang dinilai mengandung potensi masalah, terutama karena dianggap membuka peluang penafsiran yang terlalu luas.
“Ada beberapa pasal yang perlu dikaji ulang. Kami menilai sebagian aturan baru ini bisa membatasi ruang publik dan melemahkan hak konstitusional masyarakat,” ujar Maikel di tengah aksi.
Menurutnya, pemilihan Alun-alun Kota Madiun sebagai lokasi aksi bukan tanpa alasan. Mahasiswa ingin aspirasi mereka didengar langsung oleh masyarakat luas sekaligus memperkuat kesadaran publik bahwa perubahan hukum acara pidana akan berdampak pada kehidupan warga sehari-hari.
Selain menyampaikan kritik terhadap KUHAP baru, aliansi mahasiswa juga membuka opsi untuk melakukan audiensi dengan DPRD Kota Madiun.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pembahasan dan evaluasi KUHAP mendapat perhatian lembaga legislatif daerah.
“Kami ingin memastikan proses ini mendapat perhatian dan transparansi. Kami terbuka untuk audiensi sebagai bagian dari kontrol publik,” tambah Maikel.
Aksi tersebut berlangsung tertib, dengan mahasiswa bergantian menyampaikan orasi, menyanyikan yel-yel, dan menyerukan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan hukum.
Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan secara bergantian, mahasiswa menyampaikan lima poin sikap, yaitu:
Menolak pemberlakuan KUHAP baru yang dinilai melemahkan hak warga negara.
Mendesak DPR RI melakukan revisi secara transparan dan melibatkan publik.
Meminta pemerintah menghentikan pembatasan ruang kebebasan berpendapat.
Menekankan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada perlindungan masyarakat.
Mengajak masyarakat sipil dan akademisi turut mengawasi regulasi yang berdampak luas.
Selain sikap, mahasiswa juga membacakan lima tuntutan utama, yaitu :
Mencabut atau meninjau ulang pasal-pasal kontroversial dalam KUHAP baru.
Menghentikan praktik kriminalisasi berdasarkan pasal multitafsir.
Membuka ruang partisipasi publik secara nyata dalam pembahasan KUHAP.
Menyerasikan aturan hukum dengan UUD 1945 dan prinsip-prinsip HAM.
Menegakkan prinsip negara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tuntutan tersebut disampaikan dengan tegas sambil membawa poster berisi pesan kritis terhadap pemerintah dan pembuat undang-undang.
Secara nasional, pembahasan KUHAP baru menjadi sorotan lantaran beberapa ketentuannya dinilai mengubah mekanisme praperadilan, memperluas kewenangan penyidik, serta mempengaruhi tata cara penahanan.
Sejumlah lembaga bantuan hukum menilai bahwa aturan baru ini berpotensi menimbulkan overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan terhadap warga.
Beberapa akademisi hukum pidana menyatakan bahwa modernisasi hukum acara memang diperlukan, namun pemerintah harus memastikan bahwa pasal-pasal baru tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Minimnya ruang partisipasi publik dalam pembahasan KUHAP baru menjadi salah satu kritik utama, sehingga aksi mahasiswa Madiun menjadi bagian dari gelombang desakan nasional untuk evaluasi dan revisi lebih komprehensif.
- Penulis: HER
- Editor: Narulata

Saat ini belum ada komentar