Mediasi Polemik Tambang Ngentrong Gagal Digelar
- account_circle Bayu Krisna
- calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
- comment 0 komentar

Mediasi tambang Ngentrong di Kecamatan Karangan—PT Djawani hadir, pihak Desa Ngentrong absen. (Foto : Bayu Krisna, NewsTujuh)
Polemik tambang Galian C antara PT Djawani Gunung Abadi dan warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali mengalami hambatan.
NEWSTUJUH.COM, TRENGGALEK – Upaya penyelesaian polemik tambang Galian C antara PT Djawani Gunung Abadi dan warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali mengalami hambatan. Mediasi resmi yang digelar di Kantor Kecamatan Karangan, Selasa siang, terpaksa dihentikan karena pihak Desa Ngentrong tidak hadir dalam pertemuan.
Dalam mediasi tersebut, pemilik PT Djawani Gunung Abadi, Suwito, hadir langsung sebagai bentuk itikad baik untuk membuka dialog dengan warga. Ia datang bersama jajaran internal perusahaan untuk menjawab keluhan dan klarifikasi terkait berbagai tuduhan kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas tambang.
Pertemuan tersebut dijadwalkan dihadiri Camat Karangan sebagai fasilitator, Kapolsek Karangan, Danramil Karangan, serta Kasat Satpol-PP Trenggalek sebagai bagian dari unsur Forkopimcam. Namun, pertemuan tidak dapat dilaksanakan karena hanya pihak perusahaan yang hadir.
Menurut keterangan Camat, Kepala Desa Ngentrong absen karena mengikuti permintaan warga yang menolak duduk bersama perusahaan dalam forum mediasi.
Pemilik PT Djawani, Suwito, menjelaskan bahwa kedatangannya merupakan upaya proaktif agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan.
“Kami datang karena ingin menjelaskan semuanya dan mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung. Kalau memang ada kerusakan atau persoalan yang disampaikan warga, tentu kami siap membicarakan dan mencari solusi,” tegasnya.
Suwito juga mengungkapkan bahwa perusahaan belum dapat menindaklanjuti laporan kerusakan karena akses menuju lokasi tambang dan fasilitas yang disebut rusak sering kali ditutup warga.
“Kalau alat berat saja tidak bisa masuk karena dihalangi, bagaimana kami bisa memeriksa atau memperbaiki? Itulah mengapa mediasi sangat penting,” ujarnya.
Suwito menegaskan bahwa PT Djawani Gunung Abadi beroperasi berdasarkan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memiliki izin resmi. Dengan izin itu, tentu kami punya hak untuk beroperasi. Tapi meski begitu, kami tetap mengutamakan hubungan baik dengan warga,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan siap menjalankan proses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran atau kesalahan teknis di lapangan.
Camat Karangan menuturkan bahwa pihak kecamatan hanya berperan sebagai fasilitator yang berupaya agar masalah tidak berkepanjangan.
“Mediasi tidak bisa dilaksanakan karena hanya satu pihak yang hadir. Padahal tujuannya agar kedua belah pihak bisa saling mendengarkan dan mencari titik temu,” jelasnya.
Camat juga mengingatkan bahwa penyelesaian konflik tidak akan tercapai tanpa komunikasi yang baik. Ia berharap kedua belah pihak dapat hadir jika mediasi dijadwalkan ulang.
“Kami berharap ada forum dialog yang sehat. Tanpa duduk bersama, masalah tidak akan menemukan penyelesaian,” tambahnya.
Suwito berharap warga Desa Ngentrong membuka kembali ruang komunikasi demi kepentingan bersama.
“Kalau ada hal yang dianggap merugikan, mari bicarakan bersama. Tujuan saya datang ke mediasi juga agar semuanya jelas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan siap memperbaiki kerusakan yang dinilai menjadi keluhan warga apabila ditemukan secara faktual di lapangan.
Pihak kecamatan memastikan bahwa ruang mediasi tetap terbuka kapan pun kedua belah pihak dinyatakan siap untuk bertemu. Hingga kini, belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak Desa Ngentrong terkait kemungkinan jadwal mediasi berikutnya.
- Penulis: Bayu Krisna
- Editor: Narulata

Saat ini belum ada komentar