Kuasa Hukum Ultimatum Oditur Militer , Jangan Lagi Tunda Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo
- account_circle Naw
- calendar_month Jumat, 5 Des 2025
- comment 0 komentar

Advokat RikhaPermatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Alm. Prada Lucky Namo (Foto : NewsTujuh)
Kuasa Hukum keluarga Prada Lucky Namo mengultimatum Oditur Militer agar tidak kembali menunda pembacaan tuntutan 22 terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo. Ancaman gugatan perdata akan ditempuh jika penundaan berlanjut.
NEWSTUJUH.COM , KUPANG – Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo menyampaikan ultimatum keras kepada Oditur Militer terkait potensi penundaan kembali pembacaan tuntutan terhadap 22 terdakwa kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky Namo. Sidang sendiri dijadwalkan berlangsung pada 10–11 Desember 2025.
Kuasa hukum menilai penundaan berulang merupakan bentuk ketidakprofesionalan dan telah mengabaikan rasa keadilan keluarga korban yang selama ini menunggu kepastian hukum atas tragedi yang menimpa anggota TNI tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada alasan logis yang dapat membenarkan ketidaksiapan berkas tuntutan pada jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh majelis.
“Jika Oditur Militer kembali menyatakan berkas belum siap, itu adalah kelalaian prosedural yang merugikan keluarga korban dan berpotensi menghambat keadilan,” ujar Tim Kuasa Hukum dalam pernyataan resminya.
Pihak kuasa hukum juga resmi menyampaikan tiga langkah tegas apabila penundaan kembali terjadi:
1. Menuntut penjelasan tertulis yang detail dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai alasan penundaan.
2. Meminta keterlibatan dan pengawasan langsung dari Oditur Militer Pusat dan Itjen TNI.
3. Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang atas tindakan atau kelalaian yang semakin memperdalam luka keluarga korban.
Mereka juga menekankan bahwa negara serta institusi peradilan militer memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghadirkan kepastian hukum, bukan mempermainkan waktu dan emosi keluarga yang masih berduka.
“Keadilan untuk Prada Lucky Namo tidak boleh diulur, tidak untuk dinegosiasi, dan tidak boleh ditunda tanpa alasan sah,” tegasnya.
Kuasa hukum menambahkan akan terus mengawal proses persidangan, menekan pihak terkait, dan memastikan perkara ini berjalan sesuai asas kepastian hukum, keadilan, serta profesionalisme.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar