Dua OPD Sidoarjo Mangkir dari Panggilan Ombudsman: Pelapor Pertanyakan Alasan Pertemuan PUPR dan Itikad Baik Pemkab
- account_circle SYF
- calendar_month Senin, 8 Des 2025
- comment 0 komentar

Dua OPD Sidoarjo tidak memenuhi panggilan Ombudsman Jawa Timur terkait laporan maladministrasi pelayanan publik. (SYF, NewsTujuh)
Dua OPD Sidoarjo tak hadir dalam panggilan Ombudsman terkait laporan maladministrasi. Pelapor meminta bukti otentik alasan pertemuan dengan Kementerian PUPR.
NEWSTUJUH.COM, SURABAYA – Penanganan laporan dugaan maladministrasi pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo kembali menemui hambatan serius. Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang dijadwalkan hadir dalam permintaan keterangan lanjutan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mangkir tanpa bukti pendukung, Senin (8/12/2025).
Dua OPD tersebut adalah Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) serta Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo. Keduanya dijadwalkan memberikan klarifikasi pukul 10.00 WIB di Kantor Ombudsman Jawa Timur, Jalan Indragiri 62 Surabaya.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat atas nama Imam Syafi’i, warga Karangbong, Kecamatan Gedangan, terkait dugaan pelayanan publik yang tidak sesuai standar.
Pelapor Imam Syafi’i menyampaikan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran kedua dinas tersebut. Ia menilai absennya perwakilan OPD mencerminkan minimnya itikad baik Pemkab Sidoarjo dalam menyelesaikan persoalan pelayanan publik.
“Ketidakhadiran dua OPD ini menunjukkan kurangnya itikad baik dari dinas terkait. Saya berharap mereka bisa hadir pada jadwal selanjutnya dan menunjukkan komitmen terhadap pelayanan publik,” ujar Imam Syafi’i.
Imam menegaskan bahwa respon cepat terhadap keluhan warga adalah kewajiban hukum dan moral, bukan pilihan administratif.
Selain itu, Imam secara resmi meminta agar Ombudsman mewajibkan kedua OPD menunjukkan bukti otentik yang menjadi alasan ketidakhadiran mereka.
“Jika memang ada pertemuan dengan Kementerian PUPR, saya meminta bukti resmi seperti surat undangan, daftar hadir, atau dokumentasi untuk memastikan transparansi,” tegasnya.
Dalam keterangannya, kedua OPD menyampaikan bahwa ketidakhadiran mereka disebabkan agenda penting bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
Namun, berdasarkan penelusuran agenda publik, tidak ditemukan kegiatan resmi Menteri PUPR di Sidoarjo pada tanggal tersebut.
Pada awal Desember 2025, Menteri Basuki diketahui sedang fokus pada:
percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN),
penandatanganan kontrak pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif,
serta pertemuan dengan tokoh adat dan agama di Kalimantan Timur.
Tidak ada agenda resmi yang menunjukkan keterlibatan Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo dalam acara Kementerian PUPR.
Hal inilah yang kemudian membuat pelapor kembali mempertanyakan apakah alasan kedua dinas tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Ketidakhadiran OPD tanpa alasan yang valid dapat berdampak pada proses hukum. Sebab, UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI mewajibkan instansi negara hadir dan memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan laporan masyarakat.
Dari sisi administrasi, mangkirnya OPD dianggap dapat:
menghambat penyelesaian laporan,
mengurangi kepercayaan publik terhadap Pemkab Sidoarjo,
dan dapat dicatat sebagai bentuk obstruction dalam proses klarifikasi.
Untuk memastikan proses tetap berjalan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur telah menjadwalkan ulang permintaan klarifikasi:
Hari/Tanggal: Jumat, 12 Desember 2025
Waktu: 13.30 WIB
Tempat: Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Jl. Indragiri No. 62, Surabaya
Ombudsman berharap kedua OPD dapat hadir dan kooperatif dalam klarifikasi berikutnya, agar penyelesaian laporan masyarakat tidak berlarut-larut.
- Penulis: SYF
- Editor: Narulata

Saat ini belum ada komentar