Warga Karangbong vs PT Bernofarm Memanas
- account_circle Naw
- calendar_month Kamis, 11 Des 2025
- comment 0 komentar

Warga Karangbong mendesak penegakan hukum pada kasus alih fungsi sempadan sungai Sidoarjo. (Foto : Naw, NewsTujuh)
Warga Karangbong menuding penyelidik Polresta Sidoarjo melemahkan laporan dugaan pencaplokan sempadan sungai oleh PT Bernofarm. Desak pemanggilan paksa.
NEWSTUJUH.COM, SIDOARJO – Konflik hukum terkait dugaan pencaplokan aset negara berupa sempadan sungai oleh perusahaan farmasi besar PT Bernofarm kembali memasuki babak baru. Imam Syafi’i, warga Karangbong sekaligus pelapor, menuding adanya upaya sistematis dari oknum penyelidik Polresta Sidoarjo yang diduga berusaha melemahkan dan/atau menghentikan laporannya.
Imam selama ini memperjuangkan laporan dugaan manipulasi dokumen perizinan dan alih fungsi tanah sempadan Sungai Afvour Karangbong–Banjarkemantren yang diduga berubah menjadi milik korporasi. Bangunan baru dua lantai serta pagar yang berdiri di tepi sungai disebut tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Penyelidik Polisi Diduga Berupaya Melemahkan Laporan
Tuduhan menguat setelah Syafi’i menerima surat balasan dari pengawas internal Polresta Sidoarjo melalui aplikasi Dumas Presisi. Dalam surat itu, penyelidik Unit Tipidter Idik II Satreskrim Polresta Sidoarjo, Bripda Dany, mempertanyakan legal standing Imam sebagai pelapor karena dianggap tidak memiliki alas hak atas tanah yang disengketakan.
Menurut Syafi’i, tindakan tersebut mengalihkan fokus dari substansi laporan yang menyangkut dugaan tindak pidana manipulasi data penerbitan SHGB, SHM, dan IMB, serta dugaan penyerobotan aset negara berupa sempadan sungai.
“Ini jelas bentuk pelemahan pelapor. Penyelidik justru mengarahkan kasus ini ke ranah perdata biasa, padahal laporan saya adalah dugaan tindak pidana yang merugikan negara,” tegas Imam Syafi’i.
Ia menegaskan bahwa setiap warga berhak melaporkan dugaan tindak pidana tanpa harus memiliki tanah di lokasi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP dan UU PPLH.
Dugaan Manipulasi Dokumen Perizinan
Dokumen Peta Bidang, SHM, dan IMB Disorot, dalam surat tanggapannya, Imam merinci dokumen-dokumen yang diduga dimanipulasi sejak tahun 1988–1993. Dokumen itu meliputi:
Peta Bidang Tanah
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sempadan Sungai adalah Aset Negara
Syafi’i menyebut bahwa seluruh dokumen tersebut diterbitkan tanpa rekomendasi teknis dari Dinas PU-BMSDA Sidoarjo. Padahal area yang dicaplok masuk kategori sepadan sungai, yang merupakan bagian dari kekayaan negara dan tidak dapat menjadi hak milik swasta.
“Tanah sempadan sungai tidak bisa dikuasai atau dimiliki korporasi. Regulasi pemerintah sudah jelas melarang pembangunan permanen di area tersebut,” ujarnya.
Desakan Pemanggilan Paksa dan Profesionalitas Aparat
Imam mendesak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur untuk:
mendokumentasikan ketidakpatuhan dinas terkait,
menerapkan sanksi kepada pejabat yang mengabaikan panggilan resmi,
memastikan penelusuran unsur pidana berjalan objektif,
tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun.
Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar kepentingan pribadi, melainkan bagian dari upaya menjaga ruang publik, ekosistem sungai, serta integritas tata kelola pemerintahan.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar