Polres Magetan mengamankan terduga pelaku kasus dugaan kekerasan seksual anak di Kabupaten Madiun. Penyidikan, motif, dan barang bukti masih didalami.
NEWSTUJUH.COM, MAGETAN – Satreskrim Polres Magetan mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Terduga pelaku diketahui masih berusia anak.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Madiun pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Perkembangan pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso dalam konferensi pers pada Sabtu malam (7/11/2026).
Dalam keterangannya, AKP Dwi Heroe didampingi Kasi Humas Polres Magetan Iptu Indra dan Kanit IV Unit PPA Satreskrim Aiptu Totok Sudaryanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas.
Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan digital forensik, serta menelusuri informasi yang disampaikan masyarakat hingga berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari hasil olah TKP, digital forensik, serta bantuan informasi dari masyarakat,” jelas AKP Dwi Heroe.
Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda GL berwarna hitam tanpa pelat nomor, helm putih, serta beberapa potong pakaian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik juga memperoleh keterangan terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp2.000 kepada korban yang disertai ancaman. Sementara itu, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada tubuh korban.
Hingga kini, polisi masih menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyidik juga terus mendalami kronologi kejadian, termasuk motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam proses penanganan hukum, penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Magetan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum, sesuai kebutuhan dan ketentuan perlindungan anak.
“Untuk motif masih kami dalami. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas AKP Dwi Heroe Santoso.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban dan anak yang berkonflik dengan hukum demi menjaga hak serta masa depan anak.













