Cinta Berujung Curanmor : Pria Sragen Tipu Wanita Magetan Lewat Aplikasi OMI
- account_circle HERY
- calendar_month Senin, 20 Okt 2025
- comment 0 komentar

IPTU Ubaidillah Kasie Humas dan Kasatreskrim AKP Agus Setiawan SH.,MH. menunjukkan barang bukti kasus pencurian motor dan HP. (Foto : Hery. NewsTujuh)
NEWSTUJUH.COM | MADIUN KOTA – Unit Reskrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh seorang pria asal Sragen. Pelaku diketahui menggunakan aplikasi kencan daring OMI untuk mencari korban, sebelum akhirnya melancarkan aksi pencurian di Hotel Raya Kusuma, Jalan Yos Sudarso No. 12, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berusia 42 tahun, warga Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, melapor ke pihak kepolisian karena kehilangan sepeda motor, dompet, dan handphone usai bertemu pelaku yang dikenalnya melalui aplikasi tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, korban dan pelaku yang berinisial R (33), warga Wonorejo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, sepakat bertemu di Hotel Raya Kusuma setelah sebelumnya berkenalan lewat aplikasi OMI.
Setibanya di hotel, korban memarkir sepeda motor miliknya — Yamaha Fino warna hitam tahun 2014, nomor polisi B-4459-TCG — di area parkir. Keduanya kemudian masuk ke kamar nomor 102 yang telah dipesan sebelumnya.
Korban sempat meletakkan tas berisi dompet, uang tunai sekitar Rp900.000, kartu identitas (KTP), dan satu unit handphone Redmi 12C di atas meja kamar. Saat korban masuk ke kamar mandi untuk berganti pakaian, pelaku berpura-pura berpamitan untuk membeli makanan di depan hotel.
Namun, tak lama kemudian korban mendengar suara motornya menyala. Ketika keluar kamar, ia mendapati sepeda motor miliknya telah raib. Bersamaan dengan itu, dompet dan ponselnya juga ikut hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah).
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam tahun 2014 dengan nomor rangka MH31Y0001EJ066913 dan nomor mesin 1YD-066920.
1 bendel fotokopi BPKB atas nama Bayu Seno Yunanto.
1 lembar KTP atas nama korban.

Barang bukti satu unit motor Yamaha Fino. (Hery, NewsTujuh)
Pelaku kini telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kase Humas Polres Madiun Kota IPTU Ubaidillah menjelaskan bahwa pelaku menggunakan aplikasi kencan OMI sebagai sarana untuk mencari korban. Ia berpura-pura ingin menjalin hubungan dekat agar korban merasa percaya dan mau bertemu langsung.
“Setelah korban lengah, pelaku berpura-pura hendak membeli makanan di luar hotel, namun justru membawa kabur sepeda motor serta barang berharga milik korban,” jelas IPTU Ubaidillah.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa modus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Banyak pelaku kejahatan memanfaatkan aplikasi kencan online untuk menipu atau mencuri barang berharga korban yang dikenalnya secara daring.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap interaksi melalui aplikasi pertemanan atau kencan online, terutama jika diminta bertemu di lokasi tertentu tanpa mengenal latar belakang lawan bicara dengan jelas.
“Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika mengajak bertemu di tempat sepi atau menginap,” tegas AKP Agus Setiawan SH.,MH.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjalin pertemanan secara daring. Aparat kepolisian terus melakukan patroli siber dan sosialisasi guna mencegah tindak kriminalitas yang berawal dari perkenalan online.
Polres Madiun Kota memastikan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk modus-modus baru yang melibatkan teknologi digital seperti aplikasi kencan.
- Penulis: HERY
- Editor: Narulata

Saat ini belum ada komentar