Presiden Prabowo Tetapkan 10 Tokoh Baru Jadi Pahlawan Nasional, Ahli Waris Dapat Tunjangan Khusus
- account_circle Naw
- calendar_month Sen, 10 Nov 2025
- comment 0 komentar

Presiden Prabowo melantik 10 Tokoh Pahlawan Nasional (Foto : Setneg RI)
Presiden Prabowo Subianto tetapkan 10 tokoh sebagai Pahlawan Nasional 2025, termasuk Gus Dur dan Soeharto. Ahli waris pahlawan berhak atas tunjangan, beasiswa, dan fasilitas negara
NEWSTUJUH.COM , JAKARTA – Dalam momentum Hari Pahlawan 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh dari berbagai daerah di Indonesia. Penganugerahan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tertanggal 6 November 2025 dan digelar di Istana Negara, Jakarta.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara kepada tokoh-tokoh yang telah berjasa besar bagi persatuan, kemerdekaan, dan kemajuan bangsa.
“Gelar ini adalah tanda hormat negara kepada putra-putri terbaik Indonesia yang telah berjuang tanpa pamrih demi keutuhan negeri,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Daftar 10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025
1. K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur
2. Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto – Jawa Tengah
3. Marsinah – Jawa Timur
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Jawa Barat
5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah – Sumatera Barat
6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah
7. Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat
8. Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur
9. Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara
10. Zainal Abidin Syah – Maluku Utara
Hak dan Fasilitas bagi Keluarga Pahlawan Nasional
Penetapan gelar Pahlawan Nasional tidak hanya bersifat simbolik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018, ahli waris berhak atas sejumlah tunjangan dan fasilitas khusus, antara lain:
Tunjangan Tahunan Berkelanjutan sebesar ±Rp57 juta per tahun.
Jaminan Kesehatan BPJS, mencakup perawatan dan pengobatan.
Beasiswa Pendidikan bagi anak atau cucu pahlawan.
Bantuan Pemakaman dan Perawatan Jenazah di taman makam pahlawan.
Tunjangan Perumahan dan Kebutuhan Hidup termasuk pemeliharaan rumah dan kebutuhan dasar.
Tunjangan tersebut dapat diteruskan kepada ahli waris sah, seperti anak kandung atau anak angkat, apabila janda atau duda pahlawan telah meninggal dunia.
Bentuk Penghormatan Lain dari Negara
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, negara juga memberikan bentuk penghormatan lain, seperti:
Pemakaman dengan upacara kebesaran militer,pemberian pangkat anumerta, dan penggunaan nama pahlawan untuk jalan, gedung, hingga mata uang nasional.Pemerintah menegaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya bentuk pengakuan atas jasa masa lalu, tetapi juga pengingat bagi generasi penerus untuk meneladani nilai perjuangan, keberanian, dan pengabdian tanpa pamrih.
Makna Penghargaan bagi Bangsa
Dengan penetapan ini, Indonesia kembali meneguhkan komitmen untuk menghargai jasa para pejuang bangsa.
Penghargaan Pahlawan Nasional bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi inspirasi bagi masyarakat untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan negara sesuai bidangnya masing-masing.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa


Saat ini belum ada komentar