Belum Setahun Berdinas, Polisi Aniaya Junior Dijatuhi PTDH
- account_circle RM , Naw
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025
- comment 0 komentar

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Henry Novika Chandra(Foto :NewsTujuh)
Kasus polisi aniaya junior di NTT berujung pada PTDH bagi Bripda Torino Tobo Dara. Polda NTT tegaskan komitmen tanpa toleransi terhadap kekerasan. Simak kronologinya:
Kontributor : Richard Manehu
NEWSTUJUH.COM , NTT – Seorang anggota muda Polri, Bripda Torino Tobo Dara, resmi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN dan menyebarkan rekaman video aksi tersebut hingga viral di media sosial.padahal Bripda TTD baru menjabat selama 9 bulan 1 hari sebagai BA Ditsamapta Polda NTT. Putusan ini diketok dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ,Rabu (19 November 2025)
Bripda Torino yang bertugas di Dit Samapta Polda NTT (BKO SPN Polda NTT) dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang mencederai integritas dan etika kepolisian. Dalam Putusan KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi menyebut perbuatan tersebut sebagai tindakan tercela dan menjatuhkan sanksi Patsus 20 hari serta PTDH dari Dinas Polri.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam menjaga marwah dan kehormatan Polri.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas harus diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Bripda Torino sendiri menyatakan banding atas keputusan PTDH tersebut.
Rekannya Dijatuhi Demosi 5 Tahun
Dalam persidangan terpisah, KKEP juga menjatuhkan sanksi kepada Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling, anggota Bidokkes (BKO SPN). Ia terbukti tidak menghentikan aksi penganiayaan dan justru merekam kejadian tanpa upaya melerai.
Melalui Putusan KKEP Nomor PUT/59/XI/2025/KKEP, Komisi menjatuhkan sanksi:
Etika: perilaku tercela
Administratif: Patsus 20 hari
Mutasi demosi selama 5 tahun
Bripda Gilberth menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Polda NTT Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Kekerasan
Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap seluruh tindakan kekerasan, baik dalam proses pendidikan maupun kedinasan.
“Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan pendidikan yang humanis dan bebas dari praktik kekerasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sidang kode etik adalah bukti bahwa setiap pelanggaran diproses secara profesional dan transparan. Polda NTT juga akan memperkuat pengawasan internal serta pembinaan anggota untuk mencegah pelanggaran serupa.
“Penegakan etik bukan hanya penghukuman, tetapi juga upaya memperbaiki kultur organisasi. Anggota Polri harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat,” tegasnya.
Melalui pelaksanaan sidang KKEP ini, Polda NTT kembali menegaskan komitmennya menghadirkan Polri yang profesional, humanis, dan dapat dipercaya publik, serta tidak mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.
Sebelumnya diberitakan, video dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang dianiaya oleh seorang personel Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial.

Bripda Torino berada dalam sel Polda NTT (Foto : Richard,NewsTujuh)
Dalam video berdurasi 26 detik ini memperlihatkan oknum polisi itu berdiri bersamaan dengan dua siswa di sebuah ruangan. Salah satu siswa sempat meminta agar mereka tidak dipukul. Namun, oknum tersebut tak menghiraukan permintaan itu. Ia langsung memukul kedua siswa ini berulangkali.
Keduanya dipukul secara bergantian di wajah, dada, dan kepala. Tak hanya itu, oknum tersebut juga menendang kedua siswa ini dengan keras. Akibatnya, salah satu siswa nyaris terjatuh.
- Penulis: RM , Naw
- Editor: Nur Ulfa


Saat ini belum ada komentar