Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Tengah » Bendahara Diabaikan, Dr.KRA. Suratno SH., MH Tegaskan Langkah Hukum Sesuai AD/ART

Bendahara Diabaikan, Dr.KRA. Suratno SH., MH Tegaskan Langkah Hukum Sesuai AD/ART

  • account_circle Naw
  • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
  • comment 0 komentar

Panduan lengkap langkah hukum dan mekanisme resmi ketika peran bendahara yayasan diabaikan. Dijelaskan sesuai UU Yayasan, Anggaran Dasar (AD), hingga opsi gugatan ke Pengadilan Negeri. Cocok untuk pengurus, pengawas, dan pembina yayasan.

NEWSTUJUH.COM , SURAKARTA – Struktur organisasi yayasan di Indonesia telah diatur secara jelas dalam UU No. 16 Tahun 2001 dan perubahannya UU No. 28 Tahun 2004, yang menegaskan keberadaan tiga organ utama: Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Ketiga organ ini wajib menjalankan fungsinya sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yayasan. Namun, sejumlah kasus memperlihatkan adanya pengabaian terhadap salah satu unsur penting dalam kepengurusan, yaitu bendahara, yang peran dan kewenangannya sangat vital dalam pengelolaan keuangan.

Praktisi hukum dan pemerhati tata kelola yayasan menilai bahwa pengabaian peran bendahara merupakan bentuk pelanggaran terhadap AD/ART serta prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi lembaga nirlaba.

Langkah Penyelesaian Sesuai AD/ART Yayasan

Dalam kerangka AD/ART, persoalan pengabaian tugas bendahara tidak boleh dibiarkan dan harus ditangani melalui mekanisme berjenjang.

Langkah-langkah itu meliputi:

1. Meninjau Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

AD/ART memuat rincian tugas bendahara, mekanisme pelaporan keuangan, hingga tata cara pengambilan keputusan. Tindakan yang melanggar atau mengabaikan ketentuan ini dapat dinyatakan tidak sah secara internal.

2. Musyawarah Internal dan Rapat Organ Yayasan

Bendahara berhak meminta rapat resmi Pengurus untuk meminta penjelasan dan evaluasi. AD/ART menetapkan bahwa keputusan terkait keuangan harus melibatkan bendahara.

3. Melibatkan Pengawas

Jika tidak terselesaikan, Pengawas wajib turun tangan karena memiliki kewenangan evaluatif dan pengawasan atas jalannya kepengurusan.

4. Membawa Masalah ke Dewan Pembina

Dalam AD/ART, Pembina adalah organ tertinggi yang memiliki hak untuk menegur, mengevaluasi, hingga mengganti pengurus jika ditemukan pelanggaran prosedur.

5. Mediasi Pihak Ketiga

AD/ART memperbolehkan penggunaan mediator independen untuk mencegah konflik internal berlanjut menjadi sengketa hukum.

6. Konsultasi Hukum dan Upaya Litigasi

Jika pelanggaran menyebabkan kerugian atau penyimpangan serius, konsultasi dengan ahli hukum diperlukan untuk menentukan langkah hukum yang paling tepat.

7. Jalur Pengadilan sebagai Opsi Terakhir

Pengadilan Negeri berwenang memeriksa apakah telah terjadi pelanggaran AD/ART atau penyalahgunaan wewenang.

Dr. Suratno Pradotodiningrat SH., MH: Pengabaian Bendahara adalah Pelanggaran Serius AD/ART

Pakar hukum yayasan sekaligus praktisi senior, Dr. Suratno Pradotodiningrat SH., MH, menekankan bahwa setiap kegiatan keuangan dalam yayasan harus sesuai AD/ART dan dilaksanakan secara transparan serta diketahui seluruh organ yayasan.

Menurutnya, pengabaian peran bendahara tidak hanya melanggar tata kelola internal, tetapi juga berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

“Bendahara adalah ujung tombak transparansi dan akuntabilitas keuangan yayasan. Mengabaikan tugas dan kewenangannya menciptakan celah serius bagi pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dana,” jelasnya, Sabtu (22/11).

Dr. Suratno menegaskan bahwa UU Yayasan secara normatif mengatur bahwa ketiga organ yayasan harus saling menjalankan fungsi pengawasan dan tidak boleh bekerja sepihak.

“Jika salah satu organ diabaikan, terutama bendahara, itu sudah masuk kategori maladministrasi internal dan jelas bertentangan dengan AD/ART,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa semua mekanisme penyelesaian sengketa harus ditempuh berdasarkan urutan yang berlaku.

“Rapat pengurus adalah forum pertama yang wajib dilakukan. Jika tidak ada penyelesaian, Pengawas harus turun tangan. Bila masih buntu, Pembina sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dapat mengevaluasi atau mengganti pengurus yang melanggar AD. Semua sudah diatur dalam undang-undang dan AD/ART,” ungkapnya.

Menurut Dr. Suratno, membawa persoalan ke ranah hukum memang sah, namun bukan langkah yang ideal jika masih ada jalur internal yang dapat ditempuh.

“Kalau sudah ada dugaan kerugian finansial, penyimpangan laporan, atau keputusan sepihak tanpa melibatkan bendahara, maka jalur hukum bisa ditempuh. Pengadilan Negeri dapat menilai apakah terjadi pelanggaran AD maupun penyalahgunaan wewenang. Tetapi upaya musyawarah internal harus tetap diutamakan,” tegasnya.

Ia menutup dengan menyoroti pentingnya kepatuhan pada AD/ART sebagai fondasi utama yayasan.

“Yayasan yang sehat adalah yayasan yang semua organnya bekerja sesuai porsi masing-masing. Mengabaikan satu organ saja, apalagi bendahara, akan berdampak jangka panjang terhadap stabilitas dan kepercayaan publik,” tutupnya.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa , Isworo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Sukoharjo lakukan tes urine kepada anggota

    Polres Sukoharjo Gelar Tes Urine Mendadak, Seluruh Personel Negatif Narkoba

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 46
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , SUKOHARJO – Dalam upaya menjaga integritas dan kedisiplinan internal, Polres Sukoharjo menggelar tes urine mendadak terhadap sejumlah personel pada Kamis (15/5). Kegiatan yang berlangsung usai apel pagi di Markas Komando Polres Sukoharjo ini dilaksanakan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) bekerja sama dengan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes). Tes urine dilakukan […]

  • Walikota Madiun Maidi ketika menghadiri acara pemberian remisi kepada para WBP di Lapas Madiun (Foto : Zack,NewsTujuh)

    Ribuan WBP Lapas Madiun Terima Remisi HUT ke-80 RI dan Remisi Dasawarsa

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 48
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com  , MADIUN – Sebanyak 1.444 narapidana di Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Pemberian remisi kali ini juga bertepatan dengan Remisi Dasawarsa yang digelar setiap sepuluh tahun sekali. Acara penyerahan remisi berlangsung di Aula Saharjo Lapas Kelas I Madiun […]

  • Polres Madiun Kota Gelar Upacara Farewell Parade

    Polres Madiun Kota Gelar Upacara Farewell Parade

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Zack
    • visibility 79
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Madiun Kota dari AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. kepada AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K. berlangsung khidmat di halaman Mapolres Madiun Kota. Tradisi penyambutan dengan pedang pora dan pelepasan pejabat lama dengan payung pora turut mewarnai acara yang dihadiri seluruh personel, pengurus Bhayangkari, dan iringan drumband […]

  • Polres Madiun Kota melaksanakan sholat Ied

    Polres Madiun Kota Sembelih 8 Sapi dan 25 Kambing, Wujud Polri Presisi di Idul Adha

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 42
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Polres Madiun Kota menggelar Sholat Idul Adha 1446 H/2025 M di Masjid Al Mukhlisin, Jalan Pahlawan, Jumat (6/6/2025). Sholat Idul Adha yang diikuti personel Polres, Bhayangkari, dan warga sekitar ini mengambil tema “Idul Adha: Meningkatkan Keimanan, Ketaqwaan, dan Kepedulian Sosial Menuju Polri Presisi”. Uniknya, pelaksanaan sholat tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya […]

  • Kuasa Hukum

    Kuasa Hukum Siap Laporkan Oditur Militer Kupang Jika Sidang Tuntutan Prada Lucky Namo Kembali Ditunda

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Kuasa Hukum Prada Lucky Namo siap laporkan Oditur Militer Kupang jika penundaan tuntutan berulang. Tindakan dinilai langgar kepastian hukum dan keadilan. NEWSTUJUH.COM , KUPANG – Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo, yang dipimpin Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan sikap tegas terkait potensi penundaan kembali pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Kupang […]

  • Ilustrasi

    Dukung Program MBG Pemerintah , Jurnalis Madiun Sosialisasikan Bimtek SPPG

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Her
    • visibility 108
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Dalam rangka mendukung suksesnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah, pelaksanaan Sosialisasi dan Pelatihan Pengelolaan Program Gizi (SPPG) kini diwajibkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Kegiatan ini menjadi langkah penting agar SPPG berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah. Salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Hernawan, seorang […]

error: Content is protected !!
expand_less