Kuasa Hukum Minta Presiden Turun Tangan , Ayah Prada Lucky Diduga Dikriminalisasi Oknum TNI
- account_circle Naw
- calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
- comment 0 komentar

Advokat dan kuasa hukum keluarga Prada Lucky Rikha Permatasari (Foto : NewsTujuh)
Kuasa Hukum Prada Lucky Namo Minta Presiden Turun Tangan, Dugaan Kriminalisasi Ayah Korban Menguat
NEWSTUJUH.COM , JAKARTA – Kantor Hukum Rikha & Partners secara resmi mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto. Permohonan ini diajukan menyusul dugaan tindak kriminalisasi, intimidasi, dan tekanan terhadap Plda Chrestian Namo, ayah dari Almarhum Prada Lucky Namo, prajurit TNI yang meninggal dalam kondisi mencurigakan dan diduga terkait tindak pidana, Jumat (28/11).
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, selaku kuasa hukum keluarga, menilai serangkaian tindakan oknum internal TNI telah melanggar asas keadilan, non-diskriminasi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan
Kuasa hukum menyoroti beberapa tindakan yang dianggap tidak sesuai prinsip penegakan hukum, antara lain:
Tekanan psikologis dan intimidasi yang ditujukan kepada ayah korban
Dugaan kriminalisasi yang dinilai sebagai upaya pembungkaman
Hambatan dalam proses pencarian kebenaran atas kematian Prada Lucky
Pernyataan oknum pimpinan TNI di media yang dianggap merugikan keluarga korban dan berpotensi mempengaruhi opini publik
Poin Permohonan Kuasa Hukum kepada Presiden RI
Dalam permohonan resminya, Kuasa Hukum meminta Presiden untuk mengambil langkah strategis, antara lain:
1. Memberikan Perlindungan Hukum Penuh
Khususnya bagi Plda Chrestian Namo dari segala bentuk tekanan, intimidasi, pemaksaan, dan dugaan kriminalisasi oleh oknum aparat.
2. Instruksi kepada Pangdam IX/Udayana
Agar keluarga korban dan kuasa hukum dihadirkan untuk menerima penjelasan resmi, klarifikasi, serta jaminan penegakan hukum tanpa intervensi.
3. Penegasan terhadap Penegak Hukum Militer
Agar memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pejabat TNI secara objektif, transparan, dan profesional.
4. Pemulihan Hak-Hak Warga Negara
Sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, terutama hak atas rasa aman dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
5. Monitoring Intensif
Untuk mencegah potensi intimidasi berkelanjutan terhadap keluarga korban.
6. Rekomendasi Lintas Lembaga
Melibatkan Komnas HAM, LPSK, Ombudsman RI, serta lembaga terkait guna memastikan pengungkapan kasus tetap independen dan tidak terhambat intervensi.
Dasar Hukum Pengajuan Permohonan
Permohonan perlindungan hukum ini mengacu pada sejumlah landasan kuat, yakni:
Pasal 28D dan 28G UUD 1945 (jaminan rasa aman & perlindungan dari ancaman)
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Minnesota Protocol PBB mengenai investigasi kematian tidak wajar
Prinsip internasional perlindungan HAM:
Equality Before The Law
Access to Justice
Non-Retaliation Against Complainants
Pernyataan Resmi Advokat Rikha Permatasari
“Kami menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap ayah korban. Negara tidak boleh membiarkan keluarga prajurit yang gugur justru menjadi korban untuk kedua kalinya akibat tindakan oknum. Kami meminta Presiden RI turun tangan demi tegaknya keadilan, transparansi, dan martabat keluarga Alm. Prada Lucky Namo.”
Kantor Hukum Rikha & Partners menekankan bahwa permohonan ini tidak ditujukan untuk menyerang institusi TNI. Sebaliknya, langkah ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan TNI dari tindakan oknum yang dapat mencoreng nama baik institusi, serta memastikan keluarga prajurit yang menjadi korban mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar