Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kuasa Hukum Minta Presiden Turun Tangan , Ayah Prada Lucky Diduga Dikriminalisasi Oknum TNI

Kuasa Hukum Minta Presiden Turun Tangan , Ayah Prada Lucky Diduga Dikriminalisasi Oknum TNI

  • account_circle Naw
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
  • comment 0 komentar

Kuasa Hukum Prada Lucky Namo Minta Presiden Turun Tangan, Dugaan Kriminalisasi Ayah Korban Menguat

NEWSTUJUH.COM , JAKARTA – Kantor Hukum Rikha & Partners secara resmi mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto. Permohonan ini diajukan menyusul dugaan tindak kriminalisasi, intimidasi, dan tekanan terhadap Plda Chrestian Namo, ayah dari Almarhum Prada Lucky Namo, prajurit TNI yang meninggal dalam kondisi mencurigakan dan diduga terkait tindak pidana, Jumat (28/11).

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, selaku kuasa hukum keluarga, menilai serangkaian tindakan oknum internal TNI telah melanggar asas keadilan, non-diskriminasi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan

Kuasa hukum menyoroti beberapa tindakan yang dianggap tidak sesuai prinsip penegakan hukum, antara lain:

Tekanan psikologis dan intimidasi yang ditujukan kepada ayah korban

Dugaan kriminalisasi yang dinilai sebagai upaya pembungkaman

Hambatan dalam proses pencarian kebenaran atas kematian Prada Lucky

Pernyataan oknum pimpinan TNI di media yang dianggap merugikan keluarga korban dan berpotensi mempengaruhi opini publik

Poin Permohonan Kuasa Hukum kepada Presiden RI

Dalam permohonan resminya, Kuasa Hukum meminta Presiden untuk mengambil langkah strategis, antara lain:

1. Memberikan Perlindungan Hukum Penuh

Khususnya bagi Plda Chrestian Namo dari segala bentuk tekanan, intimidasi, pemaksaan, dan dugaan kriminalisasi oleh oknum aparat.

2. Instruksi kepada Pangdam IX/Udayana

Agar keluarga korban dan kuasa hukum dihadirkan untuk menerima penjelasan resmi, klarifikasi, serta jaminan penegakan hukum tanpa intervensi.

3. Penegasan terhadap Penegak Hukum Militer

Agar memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pejabat TNI secara objektif, transparan, dan profesional.

4. Pemulihan Hak-Hak Warga Negara

Sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, terutama hak atas rasa aman dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.

5. Monitoring Intensif

Untuk mencegah potensi intimidasi berkelanjutan terhadap keluarga korban.

6. Rekomendasi Lintas Lembaga

Melibatkan Komnas HAM, LPSK, Ombudsman RI, serta lembaga terkait guna memastikan pengungkapan kasus tetap independen dan tidak terhambat intervensi.

Dasar Hukum Pengajuan Permohonan

Permohonan perlindungan hukum ini mengacu pada sejumlah landasan kuat, yakni:

Pasal 28D dan 28G UUD 1945 (jaminan rasa aman & perlindungan dari ancaman)

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Minnesota Protocol PBB mengenai investigasi kematian tidak wajar

Prinsip internasional perlindungan HAM:

Equality Before The Law

Access to Justice

Non-Retaliation Against Complainants

Pernyataan Resmi Advokat Rikha Permatasari

“Kami menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap ayah korban. Negara tidak boleh membiarkan keluarga prajurit yang gugur justru menjadi korban untuk kedua kalinya akibat tindakan oknum. Kami meminta Presiden RI turun tangan demi tegaknya keadilan, transparansi, dan martabat keluarga Alm. Prada Lucky Namo.”

Kantor Hukum Rikha & Partners menekankan bahwa permohonan ini tidak ditujukan untuk menyerang institusi TNI. Sebaliknya, langkah ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan TNI dari tindakan oknum yang dapat mencoreng nama baik institusi, serta memastikan keluarga prajurit yang menjadi korban mendapatkan perlindungan penuh dari negara.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less