BeritaSosial

Tutup Jalan untuk Hajatan, Ini Aturan Hukumnya

237
×

Tutup Jalan untuk Hajatan, Ini Aturan Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Hajatan
Foto : Illustrasi

Tutup jalan untuk hajatan tidak boleh sembarangan. Simak aturan penggunaan jalan, kewajiban menyediakan jalur alternatif, izin, dan dampaknya bagi masyarakat.

NEWSTUJUH.COM, MADIUN — Menutup jalan umum untuk kepentingan hajatan, seperti pesta pernikahan atau acara keluarga, tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penggunaan badan jalan untuk kegiatan pribadi harus memperhatikan kepentingan pengguna jalan lain serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada prinsipnya, penggunaan jalan untuk kepentingan tertentu masih dimungkinkan, termasuk kegiatan masyarakat. Namun, penyelenggara wajib memenuhi sejumlah persyaratan agar aktivitas tersebut tidak mengganggu kepentingan umum.

Salah satu hal penting dalam penggunaan atau penutupan sebagian badan jalan adalah tersedianya jalur alternatif. Pengalihan arus juga harus memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas serta dilengkapi rambu-rambu sementara agar pengguna jalan mengetahui adanya perubahan arus.

Penyelenggara kegiatan juga perlu berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengurus perizinan sesuai jenis serta status jalan yang digunakan. Koordinasi dapat melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, perangkat desa atau kelurahan, serta instansi yang membidangi transportasi.

Perencanaan sebaiknya dilakukan sebelum kegiatan berlangsung agar pengaturan lalu lintas, jalur alternatif, serta aspek keselamatan dapat dipersiapkan dengan baik.

Penggunaan atau penutupan jalan tanpa memperhatikan ketentuan lalu lintas dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila menyebabkan terganggunya fungsi jalan dan aktivitas pengguna jalan lainnya. Karena itu, penyelenggara hajatan perlu memastikan prosedur yang diperlukan telah dipenuhi sebelum memasang tenda atau menggunakan badan jalan untuk kepentingan acara.

Selain persoalan hukum, penutupan jalan untuk hajatan juga dapat menimbulkan persoalan sosial. Kemacetan, terganggunya aktivitas warga, hingga terhambatnya kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran menjadi sejumlah risiko yang perlu diperhitungkan.

Jalan umum merupakan fasilitas yang digunakan bersama. Karena itu, kepentingan pribadi dalam menyelenggarakan sebuah acara perlu tetap mempertimbangkan hak masyarakat lain untuk mendapatkan akses jalan yang aman dan lancar.

Persoalan tersebut juga menjadi perhatian dalam konteks kehidupan masyarakat perkotaan.

Dikutip Newstujuh dalam sesi wawancara dengan Radio Suara Surabaya pada 21 Oktober 2025, Dosen dan Pakar Sosiologi Universitas Airlangga (Unair), Dr. Karnaji, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kepentingan individu dalam kehidupan bermasyarakat perlu ditempatkan dalam kerangka aturan yang mengatur kepentingan bersama.

“Penutupan jalan masih dapat dipertimbangkan apabila kegiatan memiliki kepentingan komunal yang luas, misalnya kegiatan sosial berskala besar. Namun, untuk kegiatan yang sifatnya pribadi, dampaknya terhadap masyarakat sekitar harus menjadi perhatian utama”, ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi antara penyelenggara kegiatan dengan lingkungan sekitar serta pemerintah dan aparat terkait.

“Persoalan sering muncul karena penyelenggara menganggap koordinasi dengan lingkungan terdekat sudah cukup, sementara penggunaan jalan sebenarnya menyangkut kepentingan publik yang lebih luas”, tambahnya.

Ketika penggunaan jalan berpotensi mengganggu masyarakat, koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian dan instansi terkait menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan tetap berlangsung tanpa mengabaikan hak pengguna jalan lainnya.

“Dengan demikian, menutup jalan umum untuk hajatan bukan sekadar persoalan memasang tenda di badan jalan, tetapi berkaitan dengan aturan lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, kepentingan publik, serta kewajiban penyelenggara untuk memenuhi prosedur yang berlaku”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *