Warga Karangbong Lawan PT Bernofarm, Dugaan Manipulasi Dokumen dan Pelemahan Laporan Polisi Mencuat
- account_circle Naw
- calendar_month Jum, 12 Des 2025
- comment 0 komentar

Warga Karangbong saat menunjukkan lokasi sengketa sempadan sungai yang diduga dicaplok PT Bernofarm. (Foto : doc, NewsTujuh)
Konflik warga Karangbong vs PT Bernofarm memanas. Imam Syafi’i menuduh adanya dugaan manipulasi dokumen perizinan dan pelemahan laporan oleh penyidik Polresta Sidoarjo. Warga mendesak penegakan hukum atas alih fungsi sempadan sungai.
NEWSTUJUH.COM, SIDOARJO – Konflik hukum antara warga Karangbong dan perusahaan farmasi besar PT Bernofarm semakin memanas. Persoalan bermula dari dugaan pencaplokan aset negara berupa sempadan sungai yang kini dijadikan bangunan perusahaan, namun berkembang menjadi tuduhan adanya upaya melemahkan laporan oleh oknum penyidik di Polresta Sidoarjo.
Pelapor, Imam Syafi’i, menegaskan bahwa perjuangannya kini bukan hanya menghadapi perusahaan dan birokrasi Pemkab Sidoarjo, tetapi juga dugaan praktik tidak profesional oleh penyelidik yang menangani laporannya.
Syafi’i sebelumnya telah mengadukan PT Bernofarm ke berbagai lembaga, termasuk Ombudsman RI, atas pembangunan gedung dua lantai dan pagar baru di tepi Sungai Afvour Karangbong–Banjarkemantren, area yang seharusnya menjadi zona lindung. Ia menduga terdapat manipulasi dokumen perizinan sejak 1988–1993.
Penyelidik Dinilai Alihkan Fokus ke Sengketa Perdata. Legal Standing Pelapor Dipersoalkan Penyidik.
Ketegangan mencuat setelah Imam Syafi’i menerima surat balasan dari pengawas internal Polresta Sidoarjo melalui aplikasi Dumas Presisi, menanggapi laporannya ke Itwasum Mabes Polri.
Dalam dokumen tersebut, penyidik Unit Tipidter Idik II Polresta Sidoarjo, Bripda Dany, mempertanyakan legal standing Syafi’i sebagai pelapor karena tidak memiliki alas hak atas tanah yang dipersoalkan, sementara perusahaan memegang dokumen SHM/SHGB.
Syafi’i menilai langkah penyidik tersebut tidak relevan dan justru bertujuan mengalihkan kasus pidana menjadi sengketa perdata biasa.
“Ini bentuk pelemahan pelapor. Penyidik tampak ingin menggeser dugaan tindak pidana manipulasi dan penyerobotan tanah sempadan sungai ke ranah perdata,” tegasnya dalam surat tanggapan resmi.
Warga Tegaskan Hak Melapor Dilindungi UU
Syafi’i mengutip Pasal 108 ayat (1) KUHAP dan UU PPLH, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana yang mengancam kepentingan publik dan lingkungan hidup, tanpa harus menjadi pemilik lahan terdampak langsung.
Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Swasta, dugaan Manipulasi: Peta Bidang, SHM, hingga IMB 1993
Dalam tanggapannya, Syafi’i merinci sejumlah dokumen yang diduga dimanipulasi untuk melancarkan pembangunan di area sempadan sungai, yaitu:
Peta Bidang Tanah
SHM
IMB Tahun 1993
Menurutnya, dokumen tersebut diterbitkan tanpa rekomendasi teknis dari Dinas PU-BMSDA, padahal lokasi yang dimaksud masuk dalam sempadan sungai—yang merupakan kekayaan negara dan tidak dapat dijadikan hak milik pribadi maupun perusahaan.
“Tanah sempadan sungai dikuasai negara. Tidak boleh dialihkan menjadi hak milik swasta. Ini pelanggaran serius,” ujarnya.
Warga Minta Penyidik Fokus ke Unsur Pidana
Syafi’i mendesak penyidik Polresta Sidoarjo agar bekerja profesional dan tidak menghalangi proses hukum dengan mempersoalkan legal standing warga.
Ia menegaskan bahwa unsur pidana yang harus ditelusuri adalah:
dugaan manipulasi dokumen perizinan,
dugaan penyerobotan tanah negara,
dugaan pelanggaran lingkungan hidup,
dugaan penyalahgunaan wewenang saat penerbitan SHM/SHGB/IMB.
Syafi’i juga telah menyiapkan tambahan bukti berupa dokumentasi lapangan, foto lokasi, dan bukti ketiadaan rekomendasi teknis dari instansi terkait.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa


Saat ini belum ada komentar