Warga Karangbong Desak Polisi Tindak PT Bernofarm atas Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai dan Manipulasi Data
- account_circle Naw
- calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
- comment 0 komentar

Warga Karangbong desak penegakan hukum kasus pelanggaran sempadan sungai oleh PT Bernofarm di Sidoarjo. (Foto : Doc, NewsTujuh)
Warga Karangbong melaporkan PT Bernofarm atas dugaan pelanggaran sempadan sungai dan bangunan tanpa PBG. Imam Syafi’i desak Polresta Sidoarjo gelar perkara transparan.
NEWSTUJUH.COM, SIDOARJO – Upaya warga Karangbong untuk mencari keadilan terkait dugaan pelanggaran sempadan sungai oleh PT Bernofarm kembali menguat. Imam Syafi’i, warga Desa Karangbong, secara resmi mengirimkan surat kepada Kapolresta Sidoarjo yang berisi tanggapan atas sanggahan penyelidik sebelumnya dan permintaan tindak lanjut penegakan hukum.
Surat bertanggal 13 Desember 2025 itu menyoroti inkonsistensi penanganan kasus serta mendesak kepolisian agar fokus pada bukti pelanggaran tata ruang yang telah dikonfirmasi oleh dinas teknis. Imam Syafi’i menilai bahwa proses penyelidikan terhambat oleh dalih administratif yang diajukan pihak terlapor.
Dalam laporan tersebut, Imam Syafi’i menekankan adanya bukti kuat berupa surat resmi dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo bernomor 000/1306/438.5.4/2025 tertanggal 29 Juni 2025.
Surat tersebut menyatakan bahwa:
Sempadan minimal saluran di lokasi adalah 2 meter.
PT Bernofarm diminta merevisi dokumen dan desain bangunan.
Bangunan yang berdiri di lokasi belum memiliki PBG yang sah dan sesuai aturan.

Dinas Tegaskan PT Bernofarm Bangun Tanpa PBG di Sempadan Sungai.
Imam menegaskan keberadaaan bangunan baru yang masih dalam proses pengerjaan menunjukkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran tata ruang yang berdampak pada fungsi saluran irigasi publik.
“Ini bukti bahwa bangunan tersebut belum memiliki PBG yang sesuai regulasi. Tidak ada tindakan tegas dinas teknis menunjukkan adanya pembiaran,” tegas Imam dalam suratnya.
Penyelidik Unit Tipidter Idik II Satreskrim Polresta Sidoarjo sebelumnya menyebut PT Bernofarm memiliki HGB sejak 1988, dan mempertanyakan legal standing Imam Syafi’i sebagai pelapor.
Menanggapi hal itu, Imam menilai argumentasi tersebut keliru serta tidak relevan.
Menurutnya:
Sempadan sungai adalah aset negara yang tidak dapat dialihkan menjadi milik pribadi.
Kepemilikan HGB tidak menghapus kewajiban mematuhi aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana yang mengancam kepentingan umum dan lingkungan.
“Fungsi penyelidik adalah mengumpulkan bukti tindak pidana, bukan menguji kepemilikan hak perdata pelapor,” jelasnya.
Imam juga mengkritik pernyataan penyelidik yang menyebut “tidak ada bukti niat jahat dari terlapor”. Menurutnya, dalam kasus tata ruang, unsur kesalahan dapat dilihat dari:
Mengabaikan sempadan yang sudah ditentukan
Mengabaikan surat peringatan dari dinas teknis
Karena itu, Imam mendesak Polresta Sidoarjo untuk segera menggelar perkara secara transparan dan tidak menjadikan isu legal standing sebagai hambatan proses hukum.
Sebagai bentuk pengawasan publik, surat Imam juga ditembuskan kepada:
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur
Kabag Wassidik Polda Jawa Timur
Kasiwas Polresta Sidoarjo
Kasipropam Polresta Sidoarjo
Masyarakat Karangbong berharap penanganan kasus ini dilakukan secara objektif demi menjaga:
Keberlanjutan lingkungan
Fungsi saluran irigasi
Kepentingan publik
Kepastian penegakan hukum tanpa tebang pilih
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar