Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Penarikan Jaminan Fidusia Tak Boleh Sepihak , Ini Aturannya

Penarikan Jaminan Fidusia Tak Boleh Sepihak , Ini Aturannya

  • account_circle Naw
  • calendar_month Sen, 15 Des 2025
  • comment 0 komentar

Penarikan jaminan fidusia tidak boleh sepihak. Ini aturan UU Fidusia, Putusan MK 18/PUU-XVII/2019, larangan pengalihan kendaraan, dan penjelasan Advokat Dr. KRA Suratno Pradotodiningrat.

NEWSTUJUH.COM , SURAKARTA – Penarikan objek jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Seluruh prose s wajib mengikuti mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan guna melindungi hak debitur sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kreditur.

Ketentuan mengenai jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang tetap berada dalam penguasaan debitur sebagai pemberi fidusia.

Namun dalam praktik, penarikan kendaraan atau objek pembiayaan kerap menimbulkan persoalan hukum di lapangan. Hal ini kemudian dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak serta-merta dapat dieksekusi apabila debitur keberatan. Kreditur wajib menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan, sebagaimana pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi hal ini, Advokat Dr. KRA Suratno Pradotodiningrat, S.H., M.H., menegaskan bahwa penarikan paksa di lapangan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum.

“Penarikan objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan cara intimidatif. Jika debitur tidak mengakui wanprestasi dan menolak menyerahkan objek secara sukarela, maka satu-satunya jalan yang sah adalah melalui pengadilan,” tegas Dr. Suratno,Senin (15/12)

Ia menambahkan, penggunaan debt collector yang tidak dilengkapi surat tugas resmi, identitas, serta bertindak dengan ancaman atau kekerasan, berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana dan perdata.

Penarikan

Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 sesuai aturan UU Fidusia (Ist , NewsTujuh)

Di sisi lain, debitur juga memiliki kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan. Objek jaminan fidusia yang belum lunas dilarang dipindahtangankan, baik dijual, digadaikan, maupun dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Larangan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia yang bukan merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia.

Apabila ketentuan ini dilanggar, terdapat ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Menurut Dr. Suratno, hukum fidusia pada prinsipnya memberikan keseimbangan hak dan kewajiban bagi para pihak.

“Debitur wajib membayar cicilan dan menjaga objek fidusia, sedangkan kreditur wajib menghormati prosedur hukum dan etika penagihan. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami aturan fidusia agar tidak terjebak dalam pelanggaran hukum, baik sebagai debitur maupun sebagai perusahaan pembiayaan.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less