Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MA Tegaskan Pengelola Parkir Wajib Ganti Kendaraan Hilang

MA Tegaskan Pengelola Parkir Wajib Ganti Kendaraan Hilang

  • account_circle Naw
  • calendar_month Sen, 22 Des 2025
  • comment 0 komentar

Yurisprudensi yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA) tegaskan kewajiban pengelola parkir untuk gantikan kendaraan parkir yang hilang.

NEWSTUJUH.COM , SOLO – Mahkamah Agung (MA) memiliki yurisprudensi kuat yang menegaskan kewajiban pengelola parkir untuk mengganti kerugian atas kendaraan konsumen yang hilang. Kewajiban tersebut lahir dari hubungan hukum perjanjian penitipan barang serta perbuatan melawan hukum akibat kelalaian pengelola.

Penegasan ini tercermin dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 124/PK/PDT/2007 dalam perkara PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking). Dalam putusan tersebut, MA mewajibkan pengelola parkir mengganti nilai kendaraan konsumen yang hilang karena lalai menjaga keamanan area parkir.

Putusan serupa juga ditegaskan dalam Putusan Nomor 2078 K/Pdt/2009, yang menyatakan pengelola parkir bertanggung jawab atas hilangnya sepeda motor akibat kelalaian pegawainya. MA mendasarkan putusan itu pada Pasal 1367 KUHPerdata serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Advokat dan Pakar Hukum Tata Negara, Dr. KRA Suratno Pradotodiningrat, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan MA tersebut memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Menurutnya, usaha parkir secara hukum bukan sekadar penyedia tempat, melainkan terikat pada perjanjian penitipan barang.

“Ketika konsumen menyerahkan kendaraan dan menerima karcis parkir, saat itu telah lahir hubungan hukum penitipan. Pengelola wajib menjaga dan bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut. Klausul yang membebaskan tanggung jawab pengelola parkir adalah batal demi hukum,” ujarnya

Ia menambahkan, yurisprudensi MA seharusnya menjadi rujukan utama aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menangani kasus kehilangan kendaraan di area parkir.

“Jika kendaraan hilang karena kelalaian pengelola, maka ganti rugi harus diberikan sesuai nilai kendaraan. Ini bagian dari perlindungan konsumen dan prinsip keadilan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 3416/Pdt/1985 juga menegaskan bahwa usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang, bukan sekadar sewa tempat. Konsekuensinya, pengelola parkir memikul tanggung jawab hukum penuh atas keamanan kendaraan.

Dalam konteks perlindungan konsumen, Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pencantuman klausul baku yang mengalihkan atau membebaskan tanggung jawab pelaku usaha. Karena itu, tulisan pada karcis parkir yang menyatakan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” dinyatakan batal demi hukum.

Dengan demikian, pengelola parkir wajib mengganti kerugian konsumen secara penuh. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai UU Perlindungan Konsumen.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less