Dugaan Bullying Guru SMPN 1 Maospati Masuk Ranah Hukum
- account_circle Vha
- calendar_month Sel, 23 Des 2025
- comment 0 komentar

Ruang Satreskrim Polres Magetan (Foto : Istimewa)
Setelah berbulan bupan ditangani Satreskrim Polres Magetan,dugaan bullying yang melibatkan oknum guru SMP Negeri 1 Maospati masuk ranah hukum.
NEWSTUJUH.COM , MAGETAN – Kasus dugaan bullying yang melibatkan oknum guru SMP Negeri 1 Maospati kembali memasuki fase krusial. Setelah berbulan-bulan ditangani Satreskrim Polres Magetan, upaya penyelesaian melalui mediasi kedua yang digelar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa, 23 Desember 2025, dinyatakan gagal.
Mediasi tersebut berlangsung alot lantaran pihak terlapor dinilai tidak mampu memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pelapor, Fendy Sutrisno, orang tua korban dugaan bullying.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Magetan, Totok Sudaryanto, membenarkan kegagalan mediasi tersebut. Ia menyatakan tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Mediasi tidak berhasil. Terlapor tidak sanggup memenuhi persyaratan dari pelapor,” ujar Totok melalui pesan singkat WhatsApp.
Pelapor, Fendy Sutrisno, menegaskan sejak awal dirinya tidak menaruh harapan besar terhadap proses mediasi. Menurutnya, dugaan bullying yang dilakukan oleh seorang pendidik bukan perkara sepele dan tidak semestinya diselesaikan melalui kompromi.
Dalam keterangannya kepada awak media melalui sambungan telewicara, Fendy menyatakan keinginannya agar perkara tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya menginginkan agar guru itu dihukum sesuai aturan. Harus ada efek jera, supaya tidak melakukan hal yang sama lagi,” tegasnya.
Fendy menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum guru tersebut telah menyimpang dari nilai dan etika profesi pendidik. Ia menegaskan, guru seharusnya menjadi teladan dan menciptakan ruang belajar yang aman serta bermartabat, bukan justru mempermalukan atau mengolok-olok anak di lingkungan sekolah.
Selain itu, Fendy mendesak Polres Magetan agar menangani perkara ini secara objektif dan transparan. Ia berharap penegakan hukum dilakukan tanpa mempertimbangkan latar belakang maupun status sosial pihak terlapor.
“Kami minta polisi bertindak adil dan terbuka, supaya masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang kasta dan latar belakang,” ujarnya.
Menurut Fendy, selama ini banyak dugaan perilaku negatif oknum guru di sekolah yang tidak pernah terungkap ke publik karena korban maupun orang tua korban memilih diam akibat tekanan dan rasa takut.
“Banyak yang memilih bungkam. Karena itu saya akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas,” pungkasnya.
Gagalnya mediasi kedua ini menandai babak baru penanganan kasus dugaan bullying tersebut. Perkara ini kini tidak lagi sekadar persoalan internal sekolah, melainkan berpotensi berlanjut ke ranah pidana dan etika profesi pendidik.
Secara hukum, dugaan bullying tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan nonfisik berupa tindakan merendahkan, mempermalukan, atau mengolok-olok yang berdampak pada kondisi psikologis anak.
Sanksi pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 80 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Ancaman pidana dapat diperberat apabila pelaku memiliki relasi kuasa terhadap korban, termasuk sebagai pendidik.
Selain aspek pidana, dugaan perundungan ini juga dinilai bertentangan dengan etika profesi guru sebagaimana diatur dalam Kode Etik Guru Indonesia, yang mewajibkan pendidik menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, menghormati hak peserta didik, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat.
Kasus ini juga bersinggungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang mewajibkan sekolah dan pendidik mencegah segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis.
Publik kini menanti langkah lanjutan Polres Magetan dan instansi pendidikan terkait, apakah dugaan pelanggaran pidana dan etika profesi ini akan diproses secara tegas atau kembali berhenti di tahap non-hukum. (NR)
- Penulis: Vha
- Editor: Nur Ulfa



Saat ini belum ada komentar