Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Warga Sidoarjo Layangkan Sanggahan Yuridis, Tuding Tiga OPD “Pasang Badan” Amankan Pagar PT Bernofarm di Sempadan Sungai

Warga Sidoarjo Layangkan Sanggahan Yuridis, Tuding Tiga OPD “Pasang Badan” Amankan Pagar PT Bernofarm di Sempadan Sungai

  • account_circle Naw
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Warga Sidoarjo ajukan sanggahan yuridis atas pagar PT Bernofarm di sempadan sungai. IMB 1993 dinilai cacat hukum.

NEWSTUJUH.COM,  SIDOARJO — Perselisihan terkait legalitas pagar milik PT Bernofarm di Desa Karangbong, Kabupaten Sidoarjo, kembali memanas. Seorang warga, Imam Syafi’i, secara resmi melayangkan sanggahan yuridis kepada Kapolresta Sidoarjo, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, serta Bupati dan Inspektur Kabupaten Sidoarjo, pada 5 Januari 2026.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberatan keras atas pernyataan Dinas P2CKTR, Dinas PU BMSDA, dan Satpol PP Sidoarjo yang menyebut pagar tersebut legal karena mengantongi IMB tahun 1993. Warga menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk “legalisasi pelanggaran ruang” dan upaya melindungi kepentingan korporasi.

Dalam surat sanggahannya, Imam Syafi’i mengurai apa yang ia sebut sebagai kekeliruan fatal dinas teknis yang menyatakan tidak adanya larangan bangunan di sempadan sungai pada tahun 1993.

Ia merujuk pada:

UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, dan

Permen PU No. 63/PRT/1993,

yang menurutnya telah secara tegas mengatur pembatasan pemanfaatan ruang di sepanjang sempadan sungai jauh sebelum IMB tersebut diterbitkan.

“Menerbitkan IMB di atas sempadan sungai pada tahun 1993 merupakan maladministrasi sejak awal. Izin tersebut cacat objek karena berdiri di atas kawasan lindung negara,” tegas Imam dalam keterangannya.

Imam juga menyoroti kinerja penyelidik Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo yang dinilai hanya mengutip keterangan OPD tanpa melakukan uji materiil terhadap UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Menurutnya, kepemilikan IMB tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana, apabila bangunan berdiri di kawasan yang dilindungi undang-undang.

“Penyelidik jangan menjadi corong dinas. Harusnya menghadirkan saksi ahli independen dari BBWS Brantas atau ahli tata ruang, bukan hanya bergantung pada OPD yang berpotensi konflik kepentingan,” ujarnya.

Dalam sanggahan tersebut, Imam juga mengungkap dugaan kuat maladministrasi oleh OPD teknis di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Para pejabat disebut mengabaikan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, di mana undang-undang harus diutamakan dibanding izin administratif daerah.

Ia menilai pembiaran terhadap pagar tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana yang terus berlangsung (ongoing crime) karena:

Mengganggu fungsi drainase,

Menghambat mitigasi banjir,

Merusak kawasan sempadan sungai.

“Jika ini dibiarkan, maka patut diduga ada penyalahgunaan wewenang untuk melindungi kepentingan korporasi di atas kepentingan publik,” lanjutnya.

Melalui surat sanggahan yuridis tertanggal 5 Januari 2026, Imam Syafi’i menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:

1. Audit Lapangan Independen

Pengukuran ulang batas sempadan sungai oleh BBWS Brantas atau pihak independen.

2. Gelar Perkara Ulang

Mendesak Polresta Sidoarjo menguji dugaan pelanggaran Pasal 68–74 UU SDA No. 17 Tahun 2019, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

3. Pemeriksaan Etik Pejabat OPD

Meminta Inspektorat dan Ombudsman RI memeriksa integritas pejabat OPD yang diduga memberikan keterangan menyesatkan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Sidoarjo maupun Polresta Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi atas sanggahan yuridis yang diajukan oleh warga tersebut.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less