Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Kasus Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya Resmi P21, Sopir Dilimpahkan ke Kejaksaan Tulungagung

Kasus Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya Resmi P21, Sopir Dilimpahkan ke Kejaksaan Tulungagung

  • account_circle Bayu Krisna
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Kasus kecelakaan maut Bus Harapan Jaya di Tulungagung resmi P21. Sopir dilimpahkan ke kejaksaan, terancam hukuman 12 tahun penjara.

NEWSTUJUH.COM  TULUNGAGUNG — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut Bus Harapan Jaya yang menewaskan dua orang di Tulungagung akhirnya memasuki babak baru. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung secara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan tahap II tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (5 Januari 2026). Dengan dinyatakannya berkas lengkap oleh jaksa peneliti, penyidikan dinyatakan tuntas dan perkara siap memasuki tahap penuntutan.

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Taufik Nabila, didampingi Kasi Humas Iptu Nanang M, menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah Rizki Angga Saputra (30), pengemudi Bus Harapan Jaya.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujar AKP Taufik Nabila kepada awak media.

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor yang melaju di depannya. Akibat benturan keras tersebut:

Zahrotun Mas’udah meninggal dunia di lokasi,

Faizatul Maghfiroh juga tewas di tempat kejadian,

Andri Yoga Pratama mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

Peristiwa ini sempat menyita perhatian publik dan memicu keprihatinan luas masyarakat.

AKP Taufik menegaskan, penyidik menerapkan pasal berlapis guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 311 ayat (5) dan

Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal tersebut mengatur tentang pengemudian kendaraan bermotor secara membahayakan serta kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara.

Selain menyerahkan tersangka, Satlantas Polres Tulungagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

1 unit Bus Harapan Jaya,

2 unit sepeda motor (Honda Vario dan Honda Supra),

SIM milik tersangka,

Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.

Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara kecelakaan maut Bus Harapan Jaya resmi memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tulungagung hingga disidangkan di pengadilan.

“Kami memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas AKP Taufik Nabila.

  • Penulis: Bayu Krisna
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less