Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Menagih Kedaulatan Negara di Atas Sempadan Afvour Karangbong: Catatan Perlawanan Seorang Warga

Menagih Kedaulatan Negara di Atas Sempadan Afvour Karangbong: Catatan Perlawanan Seorang Warga

  • account_circle Naw
  • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Opini warga Karangbong menagih kedaulatan negara atas sempadan sungai yang diduga diserobot PT Bernofarm di Sidoarjo.

NEWSTUJUH.COM, SIDOARJO –  Sejak Mei 2024, saya memulai langkah yang saya anggap sederhana sebagai warga negara: melaporkan dugaan penyerobotan sempadan sungai oleh PT Bernofarm di Desa Karangbong, Sidoarjo. Namun hingga 5 Januari 2026, perjuangan tersebut membuka kenyataan pahit bahwa melawan dugaan pelanggaran ruang oleh korporasi besar bukan sekadar adu data, melainkan perlawanan terhadap tembok bisu birokrasi.

Kasus sempadan Afvour Karangbong–Banjarkemantren (Irigasi Karangbong II) telah berubah dari persoalan teknis tata ruang menjadi ujian nyata kehadiran negara di tingkat lokal.

Sebagai warga, saya memahami bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung negara. Prinsip ini ditegaskan dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, yang menyatakan bahwa sempadan sungai berfungsi sebagai ruang publik untuk pemeliharaan sungai, mitigasi banjir, dan perlindungan lingkungan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan pagar permanen berdiri hingga bibir saluran Afvour Karangbong, seolah-olah lahan tersebut adalah milik privat. Di sinilah saya melihat nalar hukum kita mulai sakit.

Bagaimana mungkin negara membiarkan korporasi menguasai fisik lahan yang secara hukum merupakan akses publik dan aset negara?

Dalih yang paling sering saya dengar dari dinas teknis adalah IMB Nomor 109 Tahun 1993. Dalam pandangan saya, menjadikan izin administratif berusia lebih dari 30 tahun sebagai dasar pembenaran pelanggaran sempadan hari ini adalah bentuk ketertinggalan nalar hukum.

Hukum tata ruang dan lingkungan bersifat dinamis, bukan statis. Ia harus melindungi lingkungan dan keselamatan publik, bukan menjadi alat legalisasi kesalahan masa lalu.

Lebih ironis lagi, saya menyaksikan adanya upaya pengaburan status saluran air—apakah disebut saluran pembuang atau irigasi—yang seolah disesuaikan demi mempersempit jarak sempadan bangunan yang telah terlanjur berdiri. Ini bukan sekadar perdebatan teknis, melainkan strategi sistematis untuk melemahkan laporan warga.

Banyak yang bertanya, mengapa saya sampai harus menyurati Menteri Lingkungan Hidup, Menteri PUPR, hingga KPK pada awal tahun 2026?

Jawabannya sederhana: saya merasakan negara tidak hadir. Laporan warga yang mandek hampir dua tahun memunculkan kecurigaan bahwa sebagian otoritas teknis lebih memilih menjaga relasi dengan korporasi dibanding menjaga aset negara.

Ironisnya, hukum tampak tajam ke bawah—kepada warga kecil yang mendirikan bangunan darurat di bantaran sungai—namun tumpul dan penuh kompromi ketika berhadapan dengan tembok beton industri besar.

Surat yang saya kirimkan pada 5 Januari 2026 adalah ikhtiar terakhir sebagai warga negara. Saya menuntut:

Audit investigatif terhadap IMB PT Bernofarm,

Penetapan status sempadan Afvour Karangbong secara jujur dan berbasis fakta lapangan,

Pengembalian fungsi sempadan sebagai aset publik dan ruang lindung negara.

Kasus ini bukan semata konflik warga versus perusahaan, melainkan ujian martabat hukum di Sidoarjo.

Jika negara terus absen dan membiarkan asetnya dikuasai pihak swasta, maka yang sedang kita bangun adalah “Hukum Rimba Modern”—di mana yang kuat menang dan aturan hanya berlaku bagi yang lemah.

Saya tidak akan berhenti. Menjaga sempadan sungai adalah menjaga masa depan anak cucu kami, dari ancaman banjir, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan ruang.

Negara tidak boleh kalah oleh korporasi.
Sempadan sungai harus kembali ke fungsi aslinya sebagai aset publik!

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less