Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Madiun Raya » KPK Geledah Rumah Kepala BKAD Kota Madiun, Telusuri Aliran Dana Kasus Wali Kota Nonaktif Maidi

KPK Geledah Rumah Kepala BKAD Kota Madiun, Telusuri Aliran Dana Kasus Wali Kota Nonaktif Maidi

  • account_circle Naw
  • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
  • comment 0 komentar

KPK geledah rumah Kepala BKAD Kota Madiun Sudandi terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota nonaktif Maidi. Penyidik telusuri aliran dana Rp350 juta.

NEWSTUJUH.COM,  MADIUN  –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upaya pengumpulan barang bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Setelah sebelumnya menggeledah rumah pribadi Maidi serta kediaman Rohcim Ruhdyanto, penyidik KPK kembali melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Madiun, Kamis (22/1/2026).

Pada hari yang sama, KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thoriq Megah, Kantor DPMPTSP, serta rumah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi.

Pantauan di lapangan, penyidik KPK menggunakan empat unit kendaraan saat mendatangi rumah Sudandi yang berlokasi di Jalan Tilamsari, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sekitar pukul 17.25 WIB.

Hingga pukul 19.00 WIB, proses penggeledahan di rumah Kepala BKAD Kota Madiun tersebut masih berlangsung. Sejumlah petugas tampak berjaga di sekitar lokasi guna memastikan penggeledahan berjalan aman dan kondusif.

Dalam proses tersebut, penyidik KPK yang dikawal oleh personel Polres Madiun Kota juga melakukan penggeledahan terhadap mobil dinas serta mobil pribadi yang digunakan oleh Sudandi.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya dokumen, catatan keuangan, maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Berdasarkan rilis resmi KPK, Sudandi diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Ia disebut atas perintah Maidi melakukan lobi kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada agar menyerahkan dana sebesar Rp350 juta.

Dana tersebut diduga diminta dengan dalih sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). KPK kini terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak untuk menguatkan konstruksi perkara.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan secara resmi hasil penggeledahan maupun barang bukti yang diamankan.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less