Tak Sesuai Juknis, BGN Perintahkan Relokasi Dapur MBG Ponorogo dalam 3 Bulan
- account_circle Naw
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Dapur MBG di Banyudono Ponorogo yang diberikan tenggat waktu 3 bulan untuk relokasi ( Foto: Doc Hukum dan Humas BGN )
BGN memberi tenggat waktu 3 bulan untuk relokasi dapur dan terbitkan siaran pers terkait dapur MBG di Banyudono Ponorogo yang berada di bawah rumah burung walet aktif. Nanik Sudaryati Deyang tegaskan dapur harus direlokasi karena tak sesuai juknis dan berisiko sanitasi.
NEWSTUJUH.COM, PONOROGO – Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Siaran Pers Nomor: SIPERS-80/BGN/02/2026 terkait temuan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Banyudono, Kabupaten Ponorogo, yang dinilai tidak memenuhi standar teknis dan sanitasi.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut wajib direlokasi ke lokasi yang sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). BGN memberikan waktu tiga bulan kepada pemilik untuk melaksanakan relokasi dapur tersebut.
“Dapur ini harus direlokasi karena secara prinsip tidak memenuhi standar teknis dan berpotensi menimbulkan risiko sanitasi. Kami memberikan waktu tiga bulan untuk proses pemindahan ke lokasi yang sesuai juknis,” tegas Nanik, Jumat (13/02).
Relokasi dinilai mendesak karena posisi dapur berada di lantai bawah bangunan bekas rumah burung walet dan berdekatan dengan rumah burung walet yang masih aktif. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu higienitas penyelenggaraan Program MBG.
“Meski bagian atas bangunan telah ditutup, di sisi kanan dan kiri dapur masih terdapat rumah burung walet aktif. Ini tetap menimbulkan potensi risiko sanitasi yang tidak bisa diabaikan,” ujar Nanik yang juga menjabat Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Selama proses relokasi berlangsung, BGN menekankan bahwa pengelola dan mitra harus bertanggung jawab penuh memastikan keamanan dan higienitas makanan.
“Kami menekankan pengawasan ketat selama masa transisi. Jangan sampai ada risiko sekecil apa pun yang membahayakan keamanan pangan bagi para penerima manfaat MBG,” imbuhnya.
Selain persoalan lokasi, BGN menemukan sejumlah pelanggaran dalam desain dapur. Tata letak ruangan tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis Pembangunan SPPG. Salah satu temuan mencolok adalah keberadaan toilet di dalam area dapur, tepat di depan pintu masuk.
“Bagaimana mungkin toilet berada di dalam area dapur dan bahkan di depan pintu masuk? Ini jelas tidak sesuai standar higienitas,” tukas Nanik.
Alur distribusi bahan pangan, makanan jadi, serta ompreng kotor juga dinilai tidak sesuai ketentuan. Dapur hanya memiliki dua pintu, dan salah satunya tidak berfungsi, sehingga jalur keluar-masuk bahan pangan dan peralatan bercampur.
“Alur bahan pangan, makanan jadi, dan ompreng kotor harus terpisah. Jika bercampur, risiko kontaminasi bakteri dan mikroba sangat tinggi,” katanya.
Dapur tersebut juga tidak dilengkapi water heater untuk pencucian ompreng serta menggunakan sejumlah peralatan bekas, termasuk chiller dan lemari pendingin bekas pakai.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, Nanik menyayangkan diterbitkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh. Sertifikasi harus berdasarkan kondisi faktual di lapangan dan memenuhi seluruh ketentuan teknis,” ucap Nanik.
Temuan ini akan menjadi dasar pengawasan dan evaluasi lanjutan oleh BGN guna memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan aman, higienis, dan sesuai standar kesehatan pangan.
Penulis Naw
Wartawan kelahiran Madiun yang telah berkecimpung di dunia jurnalistik sejak 2005 di Jakarta. Lulusan Sarjana Ekonomi, dan pernah bergabung di sebuah stasiun televisi sebagai operator teleprompter di awal tahunnya berkarir.



Saat ini belum ada komentar