RSUD dr Iskak Tulungagung menjadi salah satu lokus uji coba RBKP, iDRG, dan KRIS sebagai bagian dari transformasi sistem JKN.
NEWSTUJUH.COM, TULUNGAGUNG – Sistem rujukan pasien di Indonesia mulai diarahkan pada kebutuhan medis dan kompetensi layanan rumah sakit, bukan semata-mata berdasarkan jenjang atau tipe rumah sakit.
Perubahan tersebut diuji coba secara nasional melalui penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). RSUD dr Iskak Tulungagung menjadi salah satu dari empat rumah sakit/lokus di Indonesia yang dipercaya menjalankan uji coba sistem tersebut.
Uji coba RBKP menjadi bagian dari transformasi pelayanan kesehatan nasional yang dilakukan bersamaan dengan penerapan Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, sistem RBKP diharapkan dapat membuat proses rujukan pasien dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi lebih sederhana dan tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Emil saat melakukan advokasi uji coba RBKP, iDRG, dan KRIS di RSUD dr Iskak Tulungagung, Jumat (25/9/2026).
Menurut Emil, selama ini rujukan pasien cenderung mengikuti jenjang atau klasifikasi rumah sakit. Padahal, setiap rumah sakit memiliki kemampuan dan keunggulan pelayanan yang berbeda.
“Tidak selalu rumah sakit tipe yang lebih tinggi unggul di semua layanan. Ada rumah sakit yang memiliki kompetensi khusus pada bidang tertentu sehingga pasien bisa langsung dirujuk sesuai kebutuhan pelayanan,” ujarnya.
Empat Lokus Uji Coba Nasional
Selain RSUD dr Iskak Tulungagung, uji coba sistem tersebut juga dilakukan di sejumlah daerah lain, yakni Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.
Melalui RBKP, rujukan diharapkan dapat ditentukan berdasarkan kompetensi pelayanan dan ketersediaan tenaga medis.
Artinya, pasien tidak selalu harus melewati jenjang rumah sakit secara bertahap apabila kebutuhan pelayanan medis yang diperlukan sudah tersedia di rumah sakit lain yang memiliki kompetensi sesuai.
Pola tersebut diharapkan dapat memangkas waktu rujukan sekaligus mempercepat pasien mendapatkan penanganan yang dibutuhkan.
Input Rujukan Hanya 2 Menit 47 Detik
Kesiapan RSUD dr Iskak dalam menerapkan sistem baru tersebut terlihat dalam simulasi pelayanan rujukan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengatakan, tenaga kesehatan RSUD dr Iskak mampu melakukan input sistem rujukan dalam waktu 2 menit 47 detik.
Waktu tersebut lebih cepat dibandingkan standar maksimal yang ditetapkan pemerintah, yakni empat menit.
Menurut Azhar, Tulungagung dipilih sebagai salah satu lokasi uji coba karena dinilai memiliki kesiapan dari sisi fasilitas, sumber daya manusia, maupun sistem pelayanan.
“Harapannya masyarakat bisa memperoleh rujukan lebih cepat, tenaga medis memiliki fleksibilitas lebih baik dalam menentukan layanan, dan kualitas pelayanan kesehatan semakin meningkat,” kata Azhar.
iDRG Disiapkan Menggantikan INA-CBG
Transformasi tidak hanya menyasar mekanisme rujukan.
Pemerintah juga tengah menguji penerapan Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) yang diproyeksikan menggantikan sistem pembayaran INA-CBG.
Sistem tersebut diarahkan untuk menghasilkan pengelompokan kasus medis yang lebih akurat sekaligus mendukung proses pelayanan kesehatan.
Emil menegaskan, perubahan sistem pelayanan kesehatan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Jangan sampai transformasi justru menambah beban administratif bagi tenaga kesehatan.
Capaian KRIS RSUD dr Iskak 59 Persen
Dalam kunjungan tersebut, kesiapan RSUD dr Iskak dalam menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga menjadi perhatian.
Berdasarkan evaluasi awal, pemenuhan standar KRIS di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung itu telah mencapai sekitar 59 persen.
Capaian tersebut ditargetkan meningkat menjadi 79 persen pada tahun depan.
Sejumlah penyesuaian fasilitas dan renovasi ruang perawatan dilakukan untuk memenuhi standar KRIS. Namun, proses tersebut tetap diupayakan tidak mengganggu kapasitas pelayanan kepada pasien.
Uji coba RBKP, iDRG, dan KRIS di sejumlah lokus tersebut akan berlangsung selama enam bulan hingga satu tahun. Hasil evaluasi nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan penerapan sistem secara lebih luas di tingkat nasional.
Dengan masuknya RSUD dr Iskak sebagai salah satu lokus uji coba, Tulungagung menjadi bagian dari proses perubahan sistem rujukan kesehatan nasional yang menempatkan kebutuhan medis pasien serta kompetensi pelayanan rumah sakit sebagai dasar dalam menentukan rujukan.













