Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Penyedia Diduga Ilegal di Karangbong Sidoarjo, Camat Gedangan Siap Lapor ke Kabupaten

Penyedia Diduga Ilegal di Karangbong Sidoarjo, Camat Gedangan Siap Lapor ke Kabupaten

  • account_circle Hery
  • calendar_month 22 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Penyedia dugaan ilegal di Karangbong Sidoarjo memicu polemik. Camat Gedangan siap lapor ke kabupaten, Kades klaim izin lama masih berlaku.

NEWSTUJUH.COM,  SIDOARJO – Praktik pemasangan infrastruktur internet yang diduga ilegal oleh provider Inforte di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, kini memicu ketegangan antar instansi. Fokus utama kini tertuju pada perbedaan sikap antara Pemerintah Kecamatan Gedangan yang ingin menindak tegas dengan Pemerintah Desa Karangbong yang terkesan melakukan pembiaran.

Respons Tegas Camat Gedangan
Camat Gedangan, Asmara Hadi, tidak ingin wilayahnya menjadi hutan kabel yang melanggar aturan. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan bahwa pihak kecamatan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pendataan menyeluruh.

“Nggih (iya), kami akan lakukan identifikasi terlebih dahulu di lapangan. Setelahnya akan kami laporkan ke Satpol PP Kabupaten. Karena kewenangan penindakan ada di kabupaten, termasuk PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) cuma ada di kabupaten,” ujar Asmara Hadi tegas.

Langkah Camat ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab wilayah demi memastikan seluruh infrastruktur pasif telekomunikasi sesuai dengan tata ruang dan aturan yang berlaku di Sidoarjo.

Kades Karangbong: “Iku Wis Onok Izinnya Lama”
Berseberangan dengan upaya penertiban tersebut, Kepala Desa Karangbong, M. Bambang Asmuni, justru memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengklaim aktivitas provider tersebut memiliki legalitas, namun izin tersebut merupakan produk lama sebelum dirinya menjabat.

“Iku wis onok izinnya lama boss, aku tinggal melanjutkan,” cetus Bambang Asmuni saat dikonfirmasi terkait penanaman tiang di wilayahnya.

Warga Soroti Kebocoran PAD dan Pelanggaran Perbup
Pernyataan Kades tersebut langsung menuai kritik pedas dari warga setempat. Seorang warga Karangbong yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai, Kades tidak bisa begitu saja melegalkan aktivitas provider hanya berdasarkan “izin usang” tanpa koordinasi dengan dinas teknis.

“Seharusnya Kades dan BPD aktif berkoordinasi dengan Camat dan Dinas PUBMSDA. Sesuai Perbup Sidoarjo No. 65 Tahun 2021, setiap titik tiang dan penarikan kabel wajib memiliki Rekomendasi Teknis (Rekomtek). Rekomtek itu ada masa berlakunya! Jika masa berlakunya habis, ya harus diperpanjang,” tegas warga tersebut.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi kerugian negara. “Perbup sudah mengatur sewa kabel per meter.
Jika Kades membiarkan izin usang tanpa kroscek ke kabupaten, ini namanya melegalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami mempertanyakan kinerja Inspektorat Sidoarjo; bagaimana bisa seorang Kades mengambil keputusan sepihak tanpa koordinasi teknis yang jelas?” tambahnya.

Aturan Main dan Prosedur Legal
Berdasarkan regulasi, provider wajib mengikuti prosedur berikut:

1. Pengajuan Rekomtek : Penentuan titik tiang harus presisi sesuai koordinat teknis agar tidak mengganggu estetika dan keamanan jalan.

2. Kewajiban NJOP/Sewa : Setiap meter kabel dan titik tiang wajib menyetorkan retribusi sebagai sumber PAD Sidoarjo.

3. Koordinasi Instansi : Izin lingkungan di tingkat desa hanyalah bagian kecil; legalitas utama berada pada sinkronisasi dengan Dinas Teknis dan Satpol PP sebagai penegak Perda.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari Inspektorat dan Satpol PP Sidoarjo untuk mengevaluasi klaim izin “warisan” tersebut. Jika terbukti Rekomtek telah kedaluwarsa, maka tindakan tegas berupa pemutusan kabel dan pencabutan tiang harus segera dilakukan demi menjaga supremasi hukum di Kabupaten Sidoarjo.

 

 

(Red)

Hery Anggorowati News Tujuh

Penulis

Hery Lahir di Madiun dan berlatar pendidikan SMK. Berpengalaman di bidang administrasi yang membentuk ketelitian dan disiplin kerja. Saat ini aktif menekuni dunia kepenulisan dengan gaya cair dan eksploratif. Menghadirkan karya yang komunikatif, relevan, serta mudah dipahami pembaca.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less