Ombudsman Surati Bupati Sidoarjo: Beri Deadline 30 Hari, Ada Apa?
- account_circle Hery
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Saluran irigasi Desa Karangbong Sidoarjo yang dipersoalkan warga. (Foto : Imam Syafi'i, NewsTujuh)
Ombudsman RI memberi deadline 30 hari kepada Bupati Sidoarjo setelah ditemukan dugaan maladministrasi terkait alih fungsi sempadan Sungai Karangbong dan pemindahan saluran irigasi.
NEWSTUJUH.COM, SIDOARJO – Sikap diam Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam merespons pengaduan masyarakat akhirnya berbuah sanksi administratif berat.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur resmi menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : T/259/LM.17-15/0083.2025/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026. LHP ini menjadi “teguran keras” kedua setelah surat klarifikasi pertama Nomor: T/222/LM.17-15/0083.2025/IV/2025 tertanggal 15 April 2025 diabaikan oleh Bupati Sidoarjo selama hampir satu tahun.
Dalam LHP tersebut, Ombudsman menyatakan Pemkab Sidoarjo terbukti melakukan Maladministrasi berupa penundaan berlarut dan pengabaian kewajiban hukum. Hal ini memperkuat instruksi Inspektorat Provinsi Jawa Timur (22 Januari 2026) agar Inspektorat Sidoarjo segera melakukan audit investigasi atas laporan warga Desa Karangbong, Imam Syafi’i.
Konsekuensi Hukum: Ancaman Sanksi Alih Fungsi Sempadan Sungai
Terkait objek Sempadan Sungai Avour Karangbong, pengabaian Bupati Sidoarjo terhadap surat Ombudsman selama lebih dari tiga bulan hingga diterbitkannya LHP ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Secara hukum, pembiaran terhadap alih fungsi lahan sempadan sungai menjadi milik perorangan atau korporasi adalah bentuk pelanggaran tata ruang. Jika Bupati tetap mengabaikan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kerja terkait pemulihan fungsi sempadan ini, maka ia dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pembinaan khusus hingga pemberhentian sementara sesuai Pasal 351 UU No. 23 Tahun 2014. Penyelenggara negara dilarang keras melakukan pembiaran terhadap bangunan yang mencaplok wilayah lindung sungai.
Skandal Saluran Irigasi: Berita Acara Desa Dugaan Cacat Hukum
Berbeda dengan objek sempadan sungai, pada lokasi Saluran Irigasi/Patusan di RT 03 & 05 RW 01 Desa Karangbong, diduga terjadi praktik “tukar guling” ilegal. PT Bernofarm diduga memindahkan dan menutup saluran publik tersebut hanya bermodalkan Berita Acara kesepakatan dengan Kepala Desa Karangbong (MBA), dan Ketua BPD (MFS).
Pelapor, Imam Syafi’i, menegaskan: “Pemindahan saluran irigasi itu ada aturan perundang-undangannya, tidak cukup hanya dengan berita acara persetujuan Kades dan BPD dengan imbalan kompensasi. Saluran irigasi adalah aset publik, bukan milik pribadi yang bisa ditukar guling begitu saja. Jangan sampai berita acara desa dijadikan alat melegalkan penyerobotan aset negara,” tegasnya.
Ironi Legalitas di Atas Tanah Negara:
Kejanggalan luar biasa terjadi pada objek sempadan sungai, di mana Sertifikat Hak Milik (SHM), SHGB, hingga izin IMB/PBG bisa diterbitkan di atas lahan yang luasnya mepet bibir sungai dengan jarak sempadan nol meter.
Ironisnya, Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo justru menyatakan bangunan tersebut sah dengan berlindung di balik PP Nomor 16 Tahun 2021. Namun, klaim ini dinilai sebagai bentuk penyesatan informasi publik karena:
1. PP 16/2021 Bukan “Pemutihan” Tata Ruang : PP ini mengatur standar teknis bangunan, namun tidak menghapus kewajiban bangunan untuk patuh pada garis sempadan sungai sesuai PP No. 38 Tahun 2011 dan Permen PU PR No. 28/2015.
2. Cacat Hukum Penerbitan IMB/PBG : Jika bangunan berdiri 0 meter di atas sempadan (kawasan lindung), maka IMB/PBG tersebut cacat hukum karena melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
3. Penyalahgunaan Tafsir : PP 16/2021 tidak memberikan celah hukum bagi korporasi untuk memiliki alas hak (SHM/SHGB) di atas tanah sempadan sungai.
LHP Ombudsman ini menjadi bukti kuat adanya “penyelundupan hukum” yang dibiarkan terjadi di Sidoarjo. Jika Bupati tetap bungkam, maka pemerintah daerah secara sadar telah melegalkan perampasan aset negara demi kepentingan korporasi—sebuah pengkhianatan terhadap keadilan publik di mana aturan hanya “tajam ke bawah” kepada warga saat PTSL, namun “tumpul ke atas” bagi korporasi di bibir sungai.
Sikap Dinas P2CKTR yang seolah menjadi ‘pengacara’ korporasi dengan dalih PP 16/2021 menunjukkan betapa tumpulnya taring penegakan hukum di Sidoarjo jika berhadapan dengan pemilik modal. Standar ganda ini adalah pengkhianatan terhadap keadilan publik; di mana warga kecil dipaksa tunduk pada aturan sempadan, namun korporasi justru diberi karpet merah di bibir sungai. Kini, bola panas ada di tangan Bupati. Diamnya pemerintah hanya akan mempertegas spekulasi bahwa ada ‘restu’ di balik penyerobotan aset negara di Desa Karangbong ini.
Red
Penulis Hery
Hery Lahir di Madiun dan berlatar pendidikan SMK. Berpengalaman di bidang administrasi yang membentuk ketelitian dan disiplin kerja. Saat ini aktif menekuni dunia kepenulisan dengan gaya cair dan eksploratif. Menghadirkan karya yang komunikatif, relevan, serta mudah dipahami pembaca.


Saat ini belum ada komentar