Polres Tulungagung Bongkar Penyuntikan Gas LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Dua Pelaku Ditangkap
- account_circle Hery
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Konferensi pers Kapolres Tulungagung terkait LPG subsidi. (Foto : Bayu Krisna, NewsTujuh)
Polres Tulungagung mengungkap kasus penyuntikan LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg. Dua pelaku ditangkap dengan barang bukti ratusan tabung gas dan alat penyuntik.
NEWSTUJUH.COM, TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dilakukan dengan cara menyuntikkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dua orang pelaku telah diamankan dalam operasi yang dilakukan setelah pihak berwajib menerima keluhan luas dari masyarakat terkait kelangkaan bahan bakar rumah tangga tersebut.
Kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung menangkap banyak keluhan dari warga di beberapa kecamatan, antara lain Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru. Keluhan utama yang diterima adalah sulitnya memperoleh gas Elpiji 3 kg yang seharusnya mudah diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menemukan lokasi praktik ilegal di rumah salah satu tersangka di Kabupaten Blitar. Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto, mengungkapkan bahwa kedua orang yang ditangkap adalah HM (warga Blitar) dan IM (warga Tulungagung).
“Kedua tersangka melakukan tindakan menyalahgunakan Elpiji bersubsidi dengan memindahkan atau menyuntikkan isi tabung 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Tulungagung pada Kamis (12/3/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 300 tabung Elpiji dengan berbagai ukuran, empat alat penyuntik gas, serta peralatan pendukung lainnya yang digunakan untuk memindahkan isi tabung. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, gas Elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Tulungagung justru dialihkan dan didistribusikan ke luar wilayah, salah satunya ke Kabupaten Blitar.
Pihak kepolisian menduga praktik pengoplosan tersebut telah berlangsung selama empat tahun. Dari setiap tabung Elpiji 12 kg yang diisi ulang dari tabung subsidi, para pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam rantai penyalahgunaan distribusi Elpiji bersubsidi.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Mereka berisiko mendapatkan hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolres.
Wartawan : Bayu Krisna
Penulis Hery
Hery Lahir di Madiun dan berlatar pendidikan SMK. Berpengalaman di bidang administrasi yang membentuk ketelitian dan disiplin kerja. Saat ini aktif menekuni dunia kepenulisan dengan gaya cair dan eksploratif. Menghadirkan karya yang komunikatif, relevan, serta mudah dipahami pembaca.


Saat ini belum ada komentar