BeritaHukum

Dugaan Penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD Jatim Dilaporkan ke Mabes Polri

16
×

Dugaan Penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD Jatim Dilaporkan ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
DPRD
Sumadi, S.H., aktivis antikorupsi dari LBH Parade Keadilan Ngawi (Foto: Nawan, Newstujuh.com)

DPRD Jawa Timur dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan tunjangan perumahan

NEWSTUJUH.COM, JAKARTA – Dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur dilaporkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri.

Laporan tersebut disampaikan Sumadi, S.H., aktivis antikorupsi dari LBH Parade Keadilan Ngawi, pada Senin (5/10/2026). Pelaporan dilakukan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Sumadi meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh proses pemberian tunjangan perumahan DPRD Jatim. Pemeriksaan tersebut mencakup dasar penentuan tunjangan, proses penganggaran, penetapan nominal hingga realisasi pembayarannya.

Menurutnya, aspek yang perlu diperiksa antara lain kesesuaian regulasi serta kewajaran nilai tunjangan apabila dibandingkan dengan harga sewa rumah di pasaran.

“Tunjangan perumahan DPR RI saja sudah dihapus, sementara DPRD Provinsi Jawa Timur masih mendapatkan tunjangan tersebut. Kami ingin persoalan ini dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku dan diuji oleh pihak yang berwenang,” ujar Sumadi melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2026).

Soroti Selisih Pembayaran

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kortastipidkor, Sumadi mencantumkan dugaan adanya selisih pembayaran tunjangan perumahan setiap bulan.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan pelapor, indikasi selisih tersebut masing-masing sekitar Rp17,75 juta untuk Ketua DPRD, Rp19,86 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp19,09 juta untuk anggota DPRD.

Sumadi kemudian memperkirakan, apabila perhitungan tersebut ditarik sejak 2019 hingga 2026, potensi keuangan daerah yang dipersoalkan bisa mencapai sekitar Rp220,06 miliar.

Angka tersebut, kata dia, dihitung berdasarkan pembayaran tunjangan kepada Ketua DPRD, empat Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRD Jawa Timur.

Namun, Sumadi menegaskan angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan dan audit resmi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran maupun kerugian keuangan daerah.

Minta Polisi Periksa Dasar Penetapan Tunjangan

Dalam laporan tersebut, pelapor meminta Kortastipidkor Polri menelusuri sedikitnya empat aspek.

Pertama, pihak yang mengusulkan perubahan atau kenaikan tunjangan beserta dasar pengusulannya. Kedua, proses penilaian harga sewa yang digunakan sebagai dasar penghitungan tunjangan.

Ketiga, prosedur perubahan regulasi dan dokumen penganggaran yang menjadi dasar pembayaran. Keempat, kelengkapan dokumen pendukung, termasuk bukti pembayaran dan data harga sewa rumah yang dianggap mencerminkan kondisi pasar.

Selain itu, Sumadi meminta aparat memeriksa sejumlah dokumen terkait, antara lain RKPD, APBD, bukti pencairan anggaran, laporan penilaian, serta dokumen hasil pemeriksaan atau audit sebelumnya.

Menurut Sumadi, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah pemberian tunjangan perumahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui apakah penggunaan anggaran daerah telah sesuai dengan aturan dan kebutuhan yang wajar,” pungkasnya.

Hingga laporan ini disampaikan, dugaan tersebut masih berupa laporan dari pihak pelapor. Ada atau tidaknya penyimpangan serta kerugian keuangan negara masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, dan audit oleh pihak yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *