BeritaHukumperistiwa

Kasus Pembunuhan Pemilik Warung Mak Santi di Madiun

14
×

Kasus Pembunuhan Pemilik Warung Mak Santi di Madiun

Sebarkan artikel ini
parjo-pembunuhan-mak-santi-madiun
Parjo, terdakwa dalam perkara pembunuhan Mak Santi di Kabupaten Madiun, terlihat bersama dua kuasa hukumnya dari LKBH IAIN Ponorogo dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (Her, NewsTujuh.com)

Kasus Parjo dalam pembunuhan Mak Santi di Madiun diproses di PN Kabupaten Madiun. Simak kronologi, pembuktian, dan proses hukum.

NEWSTUJUH.COM, MADIUN — Perkara dugaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Sundari atau Mak Santi, pemilik warung di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kabupaten Madiun, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Terdakwa dalam perkara ini adalah Parjo alias Suratin bin Andi Suparjo.

Perkara dengan nomor 69/Pid.B/2026/PN Mjy dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Yuli Nugroho, S.H., M.H. Dalam persidangan yang berlangsung, terdakwa didakwa dengan tiga dakwaan berdasarkan KUHPidana: Pasal 458 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, Pasal 458 ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Selama proses persidangan, terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari LKBH IAIN Ponorogo.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Suryajiyoso, S.H., M.H., Gempar Pambudi, S.H., dan Ahmad Purwohadi, S.H., M.H., menyatakan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Suryajiyoso menegaskan keputusan ini diambil agar seluruh fakta hukum dapat diuji secara objektif dan terbuka di hadapan persidangan.

“Berdasarkan Pasal 206 KUHAP Baru, kami menerima surat dakwaan tersebut sebagai dasar pemeriksaan, agar seluruh hal yang krusial, mulai dari kepastian waktu dan tempat kejadian, motif, hingga hasil pembuktian ilmiah seperti DNA, dapat dibuktikan secara adil, transparan, dan akuntabel di persidangan,” ujar Suryajiyoso di hadapan sidang.

Peristiwa mengerikan ini terungkap pada pertengahan Oktober 2025, ketika saksi Ensiana alias Eni mencium bau menyengat dari dalam warung korban yang tertutup rapat. Korban ditemukan telah meninggal dunia akibat luka tusukan tajam yang menembus dada kanan hingga ke organ jantung. Hasil pemeriksaan Kedokteran Forensik RSUD Caruban dan analisis Laboratorium Polda Jatim menunjukkan adanya kesesuaian profil DNA antara sampel darah korban dengan barang bukti yang disita dari terdakwa, termasuk pisau dapur bergagang hijau dan pakaian. Pemeriksaan kesehatan kejiwaan juga memastikan terdakwa berada dalam kondisi sadar dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa membawa kabur telepon seluler Vivo Y16 milik korban beserta barang berharga lainnya, lalu sempat melarikan diri ke Kartasura dan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Namun, upaya pelariannya berakhir setelah Tim Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkapnya. Perkara saat ini masih menunggu tahap selanjutnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *