Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Dugaan Tersangka Dipukuli dan Uang Rp130 ​​Juta Dikuras, AMI Desak Kapolda Jatim Copot Oknum Penyidik ​​Polresta Sidoarjo

Dugaan Tersangka Dipukuli dan Uang Rp130 ​​Juta Dikuras, AMI Desak Kapolda Jatim Copot Oknum Penyidik ​​Polresta Sidoarjo

  • account_circle Hery
  • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
  • comment 0 komentar

AMI desak Kapolda Jatim copot oknum Satresnarkoba Polresta Sidoarjo atas dugaan tersangka dipukuli dan uang Rp130 ​​juta dikuras dari ATM.

NEWSTUJUH.COM,  SIDOARJO – Dugaan pelanggaran berat di lingkungan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo semakin melebar. Tidak hanya oknum Penyidik II yang disorot, tetapi juga Kanit dan Kasat dinilai harus ikut bertanggung jawab atas dugaan pengambilan uang Rp130 juta dari rekening tersangka melalui ATM.

Berdasarkan keterangan keluarga, tersangka diduga dipukul untuk memaksa menunjukkan PIN ATM, hingga akhirnya uang Rp130 juta tersebut ditarik tanpa alasan yang jelas.

Istri tersangka, Zumiati, menegaskan bahwa tidak pernah ada persetujuan penggunaan dana tersebut.

“Uang itu ada di ATM. Suami saya dipaksa menunjukkan PIN. Kami tidak pernah meminta pengacara, tidak pernah memberi izin ambil uang,” tegas Zumiati selaku istri tersangka.

Dalih bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar pengacara yang bernama Afrisal dibantah keluarga. Tidak ada surat kuasa maupun permintaan pendampingan hukum.

Ketua DPP AMI, Baihaki Akbar, menyatakan kasus ini tidak bisa berhenti pada oknum pelaksana di lapangan.

“Kalau benar terjadi pemukulan untuk memaksa menunjukkan PIN dan uang Rp130 juta diambil, ini bukan hanya tanggung jawab penyidik. Kanit dan Kasat harus diperiksa. Ada tanggung jawab pengawasan di sana,” tegas Baihaki.

Menurutnya, dalam sistem komando, atasan tidak bisa lepas tangan apabila terjadi dugaan pelanggaran serius di bawah kendalinya.

“Kami mendesak bukan hanya penyidik dicopot, tetapi Kanit dan Kasat juga harus dievaluasi. Jangan sampai ada pembiaran atau kelalaian pengawasan,” lanjutnya.

AMI menilai, jika dugaan ini terbukti, maka tidak hanya berpotensi melanggar kode etik profesi kepolisian, tetapi juga menyentuh dugaan tindak pidana dan pelanggaran hak asasi manusia.

Zumiati pun menyatakan siap kembali membuat laporan ke Polda Jawa Timur bersama AMI apabila tidak ada tindakan tegas.

“Saya siap melapor lagi, ini harus dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.

AMI memberi sinyal akan mengambil langkah lanjutan, termasuk aksi terbuka, jika dalam waktu dekat tidak ada pencopotan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

 

 

 

 

Wartawan : Naw
Hery Anggorowati News Tujuh

Penulis

Hery Lahir di Madiun dan berlatar pendidikan SMK. Berpengalaman di bidang administrasi yang membentuk ketelitian dan disiplin kerja. Saat ini aktif menekuni dunia kepenulisan dengan gaya cair dan eksploratif. Menghadirkan karya yang komunikatif, relevan, serta mudah dipahami pembaca.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less