Dugaan Penyimpangan PBB di Desa Ngares Trenggalek, Warga Mengaku Sudah Bayar Tapi Tercatat Tunggakan
- account_circle Bayu Krisna
- calendar_month Rab, 14 Jan 2026
- comment 0 komentar

Kantor Desa Ngares Trenggalek terkait dugaan tunggakan dan penyimpangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto : Bayu Krisna, NewsTujuh)
Dugaan penyimpangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencuat di Desa Ngares, Trenggalek. Warga mengaku sudah membayar, namun data BAKAUDA masih mencatat tunggakan Rp17,7 juta.
NEWSTUJUH.COM, TRENGGALEK – Dugaan penyimpangan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali mencuat di Kabupaten Trenggalek.
Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek, setelah ditemukan adanya tunggakan pajak signifikan, meski sejumlah warga mengaku telah tertib membayar pajak kepada perangkat desa setempat.
Dugaan ini menguat setelah wartawan melakukan konfirmasi langsung ke Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) Kabupaten Trenggalek.
Dari data resmi yang diperlihatkan BAKAUDA, tercatat bahwa hingga 31 Desember 2025, Desa Ngares masih memiliki sisa tunggakan PBB sebesar Rp17.700.497 atau 14,29 persen dari total ketetapan.
Data Resmi BAKAUDA

Tunggakan PBB Trenggalek, BAKAUDA Trenggalek.
Berdasarkan rekapitulasi ketetapan dan pembayaran PBB Tahun 2025, Desa Ngares memiliki:
Ketetapan : 2.842 SPPT dengan total nilai Rp123.851.778
Realisasi Pembayaran : 2.382 SPPT senilai Rp106.151.281 (85,71%)
Sisa Tunggakan : 460 SPPT senilai Rp17.700.497 (14,29%)
Padahal, beberapa wajib pajak yang ditemui wartawan menyatakan telah membayar lunas PBB melalui aparat desa, bahkan sebagian mengaku telah membayar jauh sebelum batas akhir tahun.
Keterangan Petugas BAKAUDA
Kukuh, petugas bagian penagihan PBB BAKAUDA Kabupaten Trenggalek, membenarkan adanya keterlambatan dan tunggakan dari Desa Ngares.
“Benar, per tanggal 31 Desember 2025 masih ada keterlambatan pembayaran dari Desa Ngares. Sesuai aturan, tunggakan tersebut dikenakan sanksi administrasi berkisar antara 14 hingga 20 persen,” jelas Kukuh kepada wartawan.
Ia menegaskan, data tersebut bersumber dari sistem resmi pemerintah daerah dan menjadi dasar penagihan lanjutan oleh BAKAUDA.
Dugaan Dana Tak Disetorkan
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius : ke mana aliran dana pajak warga yang mengaku telah membayar tersebut? Jika pembayaran sudah diterima di tingkat desa namun tidak disetorkan ke kas daerah, maka hal ini berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan atau korupsi oleh oknum perangkat desa.
Sebagaimana diketahui, PBB merupakan pajak daerah yang wajib disetorkan secara utuh dan tepat waktu. Kelalaian atau kesengajaan menahan setoran dapat berdampak langsung pada kerugian keuangan daerah.
Desakan Transparansi dan Aparat Penegak Hukum
Atas temuan ini, sejumlah pihak mendesak : Inspektorat Kabupaten Trenggalek untuk segera melakukan audit khusus,
Aparat penegak hukum (APH) menelusuri kemungkinan unsur pidana,
Pemerintah desa memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Ngares belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan dengan mendatangi kantor desa secara langsung dalam beberapa kesempatan, namun yang bersangkutan tidak pernah berada di tempat.
Media ini masih membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan transparansi informasi kepada publik.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan data resmi BAKAUDA Trenggalek dan keterangan petugas penagihan PBB. Segala bentuk dugaan masih memerlukan pembuktian hukum.
Media akan terus mengawal kasus ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
- Penulis: Bayu Krisna
- Editor: Nur Ulfa



Saat ini belum ada komentar