Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Pemkab Tulungagung Tutup Total Tempat Hiburan Malam hingga H+2 Lebaran

Pemkab Tulungagung Tutup Total Tempat Hiburan Malam hingga H+2 Lebaran

  • account_circle Hery
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • comment 0 komentar

Pemkab Tulungagung resmi menutup seluruh tempat hiburan malam selama Ramadhan 1447 H hingga H+2 Lebaran melalui Surat Edaran Bupati. Berikut aturan lengkapnya.

NEWSTUJUH.COM,  TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengambil langkah tegas menyambut Ramadan 1447 Hijriah. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 400.8/269/20.01.02/2026, seluruh tempat hiburan malam di wilayah Tulungagung diwajibkan menghentikan operasional tanpa pengecualian.

Kebijakan ini diteken langsung oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo sebagai upaya menjaga suasana ibadah tetap khusyuk sekaligus memastikan kondisi daerah aman dan kondusif sepanjang Ramadan hingga dua hari setelah Idul Fitri.

“Kami ingin Ramadan dijalani dengan tenang dan penuh penghormatan,” ujar Gatut dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).

Dalam aturan tersebut, tidak ada ruang kompromi bagi usaha yang berpotensi memicu gangguan ketertiban. Kafe karaoke, panti pijat termasuk shiatsu, diskotek, hingga berbagai bentuk hiburan malam lainnya diwajibkan tutup total sejak hari pertama puasa sampai H+2 Lebaran.

Meski demikian, roda perekonomian tetap diberi ruang bergerak. Sektor kuliner seperti restoran, warung makan, kafe, hingga pelaku UMKM tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari. Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi, yakni memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat mencolok dari luar.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang menjalankan ibadah puasa.

Tak hanya menyasar sektor usaha, pemerintah daerah juga mengatur aktivitas sosial masyarakat. Penggunaan pengeras suara diminta tidak berlebihan guna mencegah polusi kebisingan, kecuali untuk keperluan membangunkan sahur. Selain itu, pembuatan, penjualan, dan penyalaan petasan serta penerbangan balon udara dilarang keras.

Larangan tersebut diberlakukan demi mencegah potensi kebakaran dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan warga. Pemerintah menegaskan, Ramadan bukan hanya tentang ibadah personal, tetapi juga tentang menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Tulungagung meneguhkan komitmennya menghadirkan suasana Ramadan yang damai, tertib, dan penuh rasa saling menghormati di tengah masyarakat.

 

 

 

 

 

Wartawan : Bayu Krisna
Hery Anggorowati News Tujuh

Penulis

Hery Lahir di Madiun dan berlatar pendidikan SMK. Berpengalaman di bidang administrasi yang membentuk ketelitian dan disiplin kerja. Saat ini aktif menekuni dunia kepenulisan dengan gaya cair dan eksploratif. Menghadirkan karya yang komunikatif, relevan, serta mudah dipahami pembaca.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less