Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita DKI » Polri Resmi Buka Penerimaan SIPSS 2026, Sediakan 175 Kuota Calon Perwira

Polri Resmi Buka Penerimaan SIPSS 2026, Sediakan 175 Kuota Calon Perwira

  • account_circle Naw
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Polri resmi membuka penerimaan SIPSS 2026 dengan kuota 175 calon perwira. Pendaftaran gratis, seleksi BETAH, dan pendidikan di Akpol Semarang.

NEWSTUJUH.COMJAKARTA  —  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membuka Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026.

Rekrutmen ini ditujukan untuk menjaring lulusan sarjana dan profesi guna memenuhi kebutuhan organisasi melalui pembentukan Perwira Pertama Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA).

Penerimaan SIPSS 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Keputusan Kapolri Nomor Kep/24/I/2026 tentang Penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan DIPA Polri 2026, jumlah peserta didik yang akan diterima sebanyak 175 orang.

Pendidikan pembentukan SIPSS akan dilaksanakan di Akademi Kepolisian (Akpol) Lemdiklat Polri, Semarang, Jawa Tengah, sesuai Program Pendidikan dan Pelatihan Polri Tahun Anggaran 2026.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi penerimaan.polri.go.id, sementara tahapan seleksi dilaksanakan di tingkat daerah oleh Polda dan di tingkat pusat oleh panitia di Akpol.

Polri menegaskan, seluruh rangkaian seleksi tidak dipungut biaya. Proses penerimaan dilaksanakan dengan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH) serta melibatkan pengawas internal dan eksternal guna menjamin objektivitas seleksi.

Adapun persyaratan umum antara lain Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah terlibat tindak pidana, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara persyaratan khusus mencakup lulusan D-IV, S-1, S-2 hingga dokter spesialis dari perguruan tinggi terakreditasi dengan IPK minimal 3,00 dan batas usia sesuai jenjang pendidikan.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.

Setiap bentuk kecurangan atau praktik percaloan dalam penerimaan SIPSS 2026 akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less