BeritaHukumMadiun

Vonis Didantiko 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

18
×

Vonis Didantiko 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini
vonis-didantiko-2-tahun-penjara
Sidang pembacaan putusan perkara Didantiko di Pengadilan Negeri Madiun. (Her, NewsTujuh.com)

Pengadilan Negeri Madiun jatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Didantiko, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kedua pihak masih mempertimbangkan langkah hukum.

NEWSTUJUH.COM, MADIUN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun terhadap Didantiko dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada hari Rabu, 14 Oktober 2026. Putusan dengan nomor perkara 59/Pid.Sus/2026/PN.Mjy tersebut ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

Selisih vonis mencapai 2,5 tahun ini menjadi catatan penting dalam perkara tersebut. Majelis Hakim tampaknya telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir. Hasil putusan ini membuat kedua belah pihak — baik pihak penuntut maupun pihak pembela — membutuhkan waktu untuk menelaah pertimbangan hukum yang mendasarinya sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menimbang langkah hukum yang akan diambil pascaputusan tersebut. Demikian pula dari sisi terdakwa, belum ada keputusan pasti apakah putusan akan diterima atau justru diajukan upaya hukum lebih lanjut. Didantiko sepanjang proses persidangan didampingi oleh tim hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Negeri (LKBH UIN), yang telah mendampingi sejak awal proses hukum berjalan.

Di lain sisi pihak kuasa hukum terdakwa Ahmad Purwohadi, S. H., M. H., mengatakan akan menimbang putusan tersebut dengan keluarga terdakwa untuk keperluan banding.

“Kami apresiasi pertimbangan hakim yang telah melihat hal-hal yang meringankan bagi klien kami. Namun, kami akan mempelajari putusan ini terlebih dahulu sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding. Kami juga akan berdiskusi dengan keluarga klien demi keputusan terbaik. Proses hukum masih berjalan, dan kami tetap mendampingi sepenuhnya.” Ujarnya.

Dengan belum ditentukannya sikap hukum dari kedua belah pihak, maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Masyarakat dan keluarga terdakwa masih menunggu keputusan apakah perkara ini akan berlanjut ke tingkat banding atau putusan ini yang akan menjadi ketetapan hukum yang berlaku. Seluruh pihak diharapkan menunggu proses hukum ini berjalan secara objektif hingga selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *