Langkah Baru , DPRD dan Bupati Madiun Sepakati Dua Raperda Penegakan Hukum dan Ketenagakerjaan

IMG 20250324 WA0064 IMG-20250324-WA0064
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun capai kesepakatan penegakan hukum dan ketenagakerjaan (Foto : Yog,NewsTujuh)

NewsTujuh.com, MADIUN – Dalam Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Rapat yang berlangsung kurang lebih 1 jam itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, H. Fery Sudarsono, SH, dan dihadiri oleh sekitar 90 peserta, termasuk Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, serta perwakilan dari Forkopimda, OPD, dan anggota DPRD Kabupaten Madiun.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus III, Hari Puryadi, S.Sos, membacakan laporan terkait Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Raperda ini bertujuan memperkuat peran PPNS dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan memberikan kepastian hukum bagi aparat yang bertugas.

Selanjutnya, Ketua Pansus II, Drs. Mashudi, membacakan laporan terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, serta meningkatkan kesempatan kerja di Kabupaten Madiun.

Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dua Raperda ini.

Hari Wuryanto menegaskan pentingnya Raperda PPNS sebagai pedoman dalam penegakan Perda serta Raperda Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja di daerah.

“Semoga dua regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Madiun,” ujarnya,Senin (24/03).

Setelah laporan Pansus dibacakan, DPRD Kabupaten Madiun dan Bupati Madiun menandatangani Kesepakatan Bersama serta Berita Acara sebagai bentuk persetujuan terhadap dua Raperda ini. Naskah kesepakatan pun diserahkan secara resmi dari Ketua DPRD kepada Bupati Madiun sebagai tahap akhir dalam proses pengesahan sebelum diberlakukan.

Dengan digelarnya Rapat Paripurna ini, Kabupaten Madiun semakin siap mengimplementasikan regulasi yang akan membawa dampak signifikan bagi tata kelola pemerintahan serta perlindungan tenaga kerja di wilayah tersebut.

Pos terkait