NewsTujuh.com , MADIUN – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Seksi Propam Polres Madiun Kota bersama aparat gabungan menggelar razia penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) pada Jumat malam (20/6/2025). Kegiatan ini menyasar tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Razia digelar sejak pukul 21.00 WIB hingga tengah malam, dipimpin langsung oleh Kasipropam Polres Madiun Kota Iptu Siswoto. Turut serta dalam operasi gabungan ini personel Denpom V/1 Madiun, Satpom AU Lanud Iswahjudi, Provos Yon C Satbrimobda Jatim, serta Satpol PP Kota Madiun.
“Operasi ini bertujuan untuk menjaga kedisiplinan anggota Polri, PNS Polri, maupun TNI agar tidak berada di tempat hiburan malam tanpa kepentingan dinas, apalagi tanpa surat perintah,” ujar Iptu Siswoto kepada wartawan.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Telegram Kapolda Jatim Nomor STR/1541/VI/WAS.2./2025 dan Surat Perintah Kapolres Madiun Kota Nomor Sprin/1364/VI/HUK.12.10./2025.
Sebanyak sembilan lokasi hiburan malam menjadi sasaran patroli, termasuk Maxi Gold Lounge & Resto di Jalan Mayjen Sungkono dan beberapa karaoke di kawasan Jalan Serayu dan Jalan S. Parman.
Meski menyisir seluruh titik yang telah ditentukan, tim gabungan tidak menemukan anggota Polri, PNS Polri, maupun TNI yang melanggar.
“Kami bersyukur, hasil dari kegiatan ini tidak ditemukan pelanggaran. Ini menunjukkan tingkat kedisiplinan anggota cukup baik, terlebih menjelang Hari Bhayangkara,” tambah Iptu Siswoto.